CPNS 2023
Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023 Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023 Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline
TRIBUNGAYO.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada 17 September tahun ini.
Calon peserta CPNS 2023 diimbau untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan.
Satu diantaranya SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Kumpulan 200 Lebih Contoh Soal CPNS 2023 TWK, TKP dan TIU Beserta Jawaban
Dalam pembuatan SKCK ini, calon peserta CPNS 2023 bisa melakukannya secara online maupun offline.
Cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
• Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
• Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Cara Cek Berkas Online dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT
Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.
Baca juga: Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Ini Penjelasan BKN dan Imbauan Menpan RB
Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id .
Nah begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
CPNS 2023
SKCK
Surat Keterangan Kelakuan Baik
Polri
SKCK Secara Online
TribunGayo.com
berita gayo terkini
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.