CPNS 2023

Kemenpan-RB Siapkan Formasi Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2023 yang Diprioritaskan, Simak Syaratnya

Dengan adanya formasi jalur khusus ini, diharapkan memberikan peluang bagi yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan melalui...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
kolase Tribungayo.com
Kemenpan-RB Siapkan Formasi Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2023 yang Diprioritaskan, Simak Syaratnya 

"(Sesuai) Permenpanrb 52/2021 perubahan sebagian dari Permenpanrb 27/2021. Dua-duanya berlaku," jelasnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023 Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya menunggu informasi seleksi CASN 2023 yang akan disampaikan pada 16 September 2023.

"Persyaratan/informasi rekrutmen ASN (CPNS & PPPK) TA 2023 seperti umur, kualifikasi pendidikan, ijazah, kebutuhan ASN, dll, kiranya dapat merujuk ke pengumuman instansi yang akan diumumkan pada tanggal 16 September 2023 nanti," tegas dia kepada Kompas.com.

Lantas, apa itu penetapan kebutuhan khusus untuk seleksi CPNS berupa cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat?

Ketentuan persyaratan kebutuhan khusus seleksi CPNS Dilansir dari Permenpanrb 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut empat jalur seleksi PNS berdasarkan penetapan kebutuhan khusus dari Kemenpan-RB.

Sebagai catatan, penetapan kebutuhan khusus untuk instansi pusat berlaku empat jalur yaitu cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat.

Sementara untuk jalur seleksi putra/putri asal Papua dan Papua Barat tidak berlaku untuk instansi daerah.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Cara Cek Berkas Online dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT

Syarat seleksi CPNS jalur cumlaude

Seleksi PNS jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri luluran terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude.

Berikut persyaratannya:

-Khusus bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat

-Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude

-Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

-Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” atau cumlaude dari kementerian terkait.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka 17 September 2023, Ini 7 Dokumen yang Perlu Anda Siapkan

Syarat seleksi CPNS jalur penyandang disabilitas

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved