Berita Viral

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim:Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi. 

Ayah David Hadiri Sidang Vonis Mario Dandy

Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Setelah sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan terlihat menunggu di koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan Jonathan.

Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan lantas bertepuk tangan di depan Mario Dandy.

"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.

Mengenai putusan itu, Jonathan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas."

"Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ungkapnya di PN Jaksel, Kamis.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina terlihat hadir didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB.

Jonathan sebelumnya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," ungkap Jonathan kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Jonathan juga mengungkapkan terkait restitusi.

Ia menyebut jika nantinya Mario Dandy tak mampu membayar restitusi, maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved