Berita Viral

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim:Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi. 

"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," papar Jonathan.

Sebagai informasi, pasca vonis tersebut, Mario Dandy dan JPU masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Sedangkan, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shane Lukas telah divonis 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara itu.

Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan JPU yang juga meminta hukuman 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Minta Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 M

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved