Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional

Tips Lulus Ujian SIM C dengan Skema Terbaru Bagi Pengendara Roda Dua

Untuk dapat memiliki SIM, pengendara wajib melewati sejumlah tahapan ujian SIM yang telah ditetapkan oleh Polri.

Tayang:
FOR TRIBUNGAYO.COM
Petugas Satlantas Polres Gayo Lues mengujicoba penggunaan sirkuit baru praktek berkendara untuk pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres setempat, Kamis (10/8/2023). 

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

2. Syarat Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Lulus Ujian SIM C dengan Lintasan S, Perhatikan Hal Ini saat Tes Teori dan Praktik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved