CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September, Simak Persiapan Seleksi yang Harus Dilakukan

Untuk berhasil melewati seleksi ketat CPNS 2023, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan agar bisa bersaing dengan baik.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September, Simak Persiapan Seleksi yang Harus Dilakukan. 

Meski disamping itu, masing-masing instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2023 akan menyertakan persyaratan khusus diluar persyaratan umum.

Tapi tak perlu dikhawatirkan, karena berkas atau persyaratan khusus dari masing-masing instansi hanya akan menjadi persyaratan tambahan untuk dilengkapi dengan waktu yang sudah disediakan nantinya.

Dalam hal ini, Menpan RB juga Sudah menegaskan bahwa para peserta sudah bisa mencicil persyaratan atau berkas yang dibutuhkan mulai sekarang.

Dengan tujuan, sebelum pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka para peserta telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan tanpa tergesa lagi.

Adapun dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2023 yang juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu ialah seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan berkas lain yang nantinya akan diumumkan selanjutnya.

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegas Menteri Anas.

Berikut Tribungayo.com akan menuliskan secara rinci mengenai jadwal CPNS 2023 yang telah diresmikan oleh Menpan RB pada 21 Agustus 2023 lalu.

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d 3 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d 13 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023

14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023

15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d 17 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023

21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS: 11 s.d. 17 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023

26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved