Berita CPNS 2023
CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar
Seperti diketahui untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan keseluruhannya tersedia 4.400 formasi untuk lulusan SMA/sedejarat.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar
TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan menyediakan ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Terdapat 7846 formasi yang tersedia pada rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023.
Jumlah formasi tersebut terbagi lagi dalam beberaapan jabatan yang tersedia untuk CPNS Kejaksaan 2023 dengan rincian:
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Dari daftar jabatan yang tersedia ini membuka kesempatan bagi lulusan SMA atau sederajat, D3 hingga S1.
Dengan jenjang pendidikan tersebut, Anda dapat melamar CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan kualifikasi pendiidkan yang dibutuhkan.
Baca juga: LINK Download Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2023 dari 5 Kementerian Diantaranya Mahkamah Agung
Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan CPNS Kejaksaan 2023:
1. Jaksa
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan:
- SMA atau sederajat.
Baca juga: INFO CPNS KEJAKSAAN 2023: Berikut Rincian Lowongan dan Syarat Barunya
3. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan:
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretari
Baca juga: 17 Pemda dan Instansi Pusat Umumkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja Cek Disini
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan.
3. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan:
- SMA atau Sederajat.
Baca juga: Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Berikut Cara Swafoto dan Pas Foto yang Benar
Akan tetapi yang menjadi sorotan dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 tersedia lebih banyak formasi untuk lulusan SMA/sederajat.
Seperti diketahui untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan keseluruhannya tersedia 4.400 formasi untuk lulusan SMA/sedejarat.
2.142 formasi untuk mengisi jabatan pengelola penanganan perkara dan 2.258 untuk jabatan penjaga tahanan.
Hal ini menjadi kesempatan emas bagi anda yang memiliki ijazah SMA untuk berkarier menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan kouta formasi yang besar tersebut menjadi kesempatan yang tak boleh terlewatkan.
Terutama bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin memiliki jenjang karier di pemerintahan.
Lantas apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar CPNS Kejaksaan 2023, terutama batas nilai ijazah dan IPK yang boleh mendaftar.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak 6 Tips Ampuh Lolos Seleksi
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 tahun ini.
Dikutip dari video yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (13/9/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:
1. Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
4. Berat badan ideal
5. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Formasi Lowongan CPNS 2023 Kemenkumham, Penjaga Tahanan dan Dosen Diterima 1.015 Orang
6. Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
7. Untuk formasi lainnya seperti lulusan D3 harus memiliki nilai IPK minimal 2.75.
8. Dan untuk lulusan SMA/sederajat mempunyai nilai Ijazah minimal 7.00.
Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
"Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.
Baca juga: CPNS 2023, Ini Formasi untuk Lulusan S1 dan Berkas yang Harus Disiapkan
Jumlah formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbanyak yang pernah diusulkan dari rekrutmen tahun sebelumnya.
Dimana, ribuan usulan formasi jaksa disebabkan instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar.
"Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo.
Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.
"Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," tandasnya.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d 3 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d 13 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023
14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023
15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d 17 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023
21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS: 11 s.d. 17 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023
26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
CPNS Kejaksaan 2023
batas
nilai
ijazah
IPK
pendaftaran
ASN
penjaga tahanan
berita tribun gayo hari ini
lulusan
SMA
formasi
jabatan
CPNS 2023 Digelar 17 September, Simak Berkas Lamaran, Persyaratan Serta Cara Pengisian Formasi CASN |
![]() |
---|
CPNS Kejaksaan 2023: 4.400 Formasi Tersedia untuk lulusan SMA Sedejarat, Ini Syarat Khususnya |
![]() |
---|
CPNS 2023 dan PPPK: Berikut 17 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CASN Tahun Ini |
![]() |
---|
LINK Download Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2023 dari 5 Kementerian Diantaranya Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Lima Hari lagi! Ini Cara Cek Formasi di Laman Kementerian dan SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.