Berita CPNS 2023

CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar

Seperti diketahui untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan keseluruhannya tersedia 4.400 formasi untuk lulusan SMA/sedejarat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Ilustrasi- CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar 

CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar

TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan menyediakan ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Terdapat 7846 formasi yang tersedia pada rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023.

Jumlah formasi tersebut terbagi lagi dalam beberaapan jabatan yang tersedia untuk CPNS Kejaksaan 2023 dengan rincian:

Dari daftar jabatan yang tersedia ini membuka kesempatan bagi lulusan SMA atau sederajat, D3 hingga S1.

Dengan jenjang pendidikan tersebut, Anda dapat melamar CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan kualifikasi pendiidkan yang dibutuhkan.

Baca juga: LINK Download Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2023 dari 5 Kementerian Diantaranya Mahkamah Agung

Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan CPNS Kejaksaan 2023:

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan:

  • SMA atau sederajat.

Baca juga: INFO CPNS KEJAKSAAN 2023: Berikut Rincian Lowongan dan Syarat Barunya

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Akuntansi
  • D3 Sekretari

Baca juga: 17 Pemda dan Instansi Pusat Umumkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja Cek Disini

  • D3 Kesekretariatan
  • D3 Humas
  • D3 Perpajakan.

3. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan:

  • SMA atau Sederajat.

Baca juga: Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Berikut Cara Swafoto dan Pas Foto yang Benar

Akan tetapi yang menjadi sorotan dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 tersedia lebih banyak formasi untuk lulusan SMA/sederajat.

Seperti diketahui untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan keseluruhannya tersedia 4.400 formasi untuk lulusan SMA/sedejarat.

2.142 formasi untuk mengisi jabatan pengelola penanganan perkara dan 2.258 untuk jabatan penjaga tahanan.

Hal ini menjadi kesempatan emas bagi anda yang memiliki ijazah SMA untuk berkarier menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kouta formasi yang besar tersebut menjadi kesempatan yang tak boleh terlewatkan.

Terutama bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin memiliki jenjang karier di pemerintahan.

Lantas apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar CPNS Kejaksaan 2023, terutama batas nilai ijazah dan IPK yang boleh mendaftar.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak 6 Tips Ampuh Lolos Seleksi 

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 tahun ini.

Dikutip dari video yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (13/9/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

1. Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm

4. Berat badan ideal

5. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Formasi Lowongan CPNS 2023 Kemenkumham, Penjaga Tahanan dan Dosen Diterima 1.015 Orang

6. Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

7. Untuk formasi lainnya seperti lulusan D3 harus memiliki nilai IPK minimal 2.75.

8. Dan untuk lulusan SMA/sederajat mempunyai nilai Ijazah minimal 7.00.

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

"Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.

Baca juga: CPNS 2023, Ini Formasi untuk Lulusan S1 dan Berkas yang Harus Disiapkan

Jumlah formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbanyak yang pernah diusulkan dari rekrutmen tahun sebelumnya.

Dimana, ribuan usulan formasi jaksa disebabkan instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar.

"Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.

"Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," tandasnya.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d 3 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d 13 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023

14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023

15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d 17 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023

21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS: 11 s.d. 17 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023

26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved