Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Gemar Pamer Harta, Selebgram Makassar Nur Utami Ternyata Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Sosok Nur Utami selama ini dikenal gemar memamerkan gaya hidup mewah bak selebritis kelas atas, ternyata sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

|
Editor: Budi Fatria
Instagram @nurutami.s
Gemar Pamer Harta, Selebgram Makassar Nur Utami Ternyata Sindikat Narkoba Fredy Pratama 

TRIBUNGAYO.COM – Publik kembali dihebohkan dengan tertangkapnya seorang selebgram asal Makassar bernama Nur Utami.

Sosok Nur Utami selama ini dikenal gemar memamerkan gaya hidup mewah bak selebritis kelas atas.

selebgram Makassar ini kerap kali memamerkan penampilannya dengan berpakaian branded.

Bukan saja berpakaian, dirinya juga kerap mengunggah foto-foto liburan.

Kemudian, kumpul bersama teman, merayakan ulang tahun hingga sekedar foto di dalam mobil miliknya.

Sang “ratu” ini juga tak jarang, terlihat menggonta-ganti tas bermerek yang ia kenakan.

Dalam unggahan terbaru terlihat foto Nur Utami berada di tanah suci.

Foto tersebut diupload pada 3 September 2023 lalu.

Hal itu terlihat dari postingan Instagramnya @nurutami.s.

Ternyata sang “ratu” yang gemar pamer harta kekayaan ini masuk dalam sindikat narkoba Fredy Pratama.

Gaya hidup Nur Utami selebgram Makassar
Gaya hidup Nur Utami selebgram Makassar yang jadi tersangka TPPU sindikat narkoba Fredy Pratama.

Kini Nur Utami (NU) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 16 September 2023 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (16/9/2023).

"Sejak hari Sabtu kemarin, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap NU," kata Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023), dilansir dari Kompas.com.

Jayadi menyebut, tersangka NU juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved