Edar Uang Palsu IRT Diamankan Polisi
UPDATE, Polisi Bekuk Warga Aceh Tengah Tekait Kasus Pengedar Uang Palsu di Bener Meriah
Pelaku lain tersebut berinisial MU (39) warga Kampung Atang Jungket Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sat Reskrim Polres Bener Meriah, kembali menangkap terduga pelaku pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB malam.
Pelaku lain tersebut berinisial MU (39) warga Kampung Atang Jungket Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.
MU ditangkap karena diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kasus penipuan uang palsu ini pertama kali diungkap pihak kepolisian Polsek Bandar, berawal informasi dari Babinkamtibmas.
Setelahnya pihak kepolisian langsung mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu NN (21) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Makmur Sentosa.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan akhirnya pihak Sat Reskrim Polres Bener Meriah kembali menangkap MU yang merupakan warga Aceh Tengah.
"MU kita amankan di rumahnya, sekarang sudah di Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan kepada Tribungayo.com, Kamis (21/9/2023).
Disebutkan AKP Wawan Darmawan, awal kronologi pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh seorang perempuan.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil Polres Bener Meriah langsung menuju TKP dan menemukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan menggunakan uang palsu.
"Selanjutnya personil Polres Bener Meriah mengamankan terduga beserta barang bukti ke Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara untuk pelaku dipersangkakan dengan pasal Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dan atau pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kita UU Hukum Pidana. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS : Edar Uang Palsu IRT di Bener Meriah Diamankan Polisi
Baca juga: Kasus IRT Edar Uang Palsu di Bener Meriah, Polisi Buru Seorang Tersangka Lain
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan IRT Edar Uang Palsu di Bener Meriah, Polisi Sita 5 Lembar Rp 100 Ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.