CPNS dan PPPK 2023

Lowongan PPPK 2023 Kementerian PPN/Bappenas Buka 533 Orang, Gaji Bisa Rp 15 Juta, Ini Link Daftarnya

Seperti halnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian PPN/Bappenas membuka ratusan orang

Editor: Rizwan
Tribungayo.com
Lowongan PPPK 2023 Kementerian PPN/Bappenas Buka 533 Orang, Gaji Bisa Rp 15 Juta, Ini Link Daftarnya 

TRIBUNGAYO.COM - Sejumlah kementerian yang membuka CPNS 2023 dan PPPK 2023 kini terus mengumumkan rekrutmen tahun ini.

Seperti halnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian PPN/Bappenas membuka ratusan orang.

Kementerian PPN/Bappenas hanya membuka formasi PPPK 2023.

Jumlah formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK 2023 tersebut sebanyak 533.

Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga merilis penerimaan PPPK 2023 untuk jalur khusus dan umum serta disabilitas dengan gaji bakal diberikan Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK 2023 diĀ Kementerian PPN/Bappenas segera manfaatkan kesempatan tersebut.

Simak syarat, dan link mendafar menjadi PPPK 2023 Kementerian PPN/Bappenas.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi, @bappenasri pada Kamis (2/9/2023).

"#SahabatPembangunan, kabar gembira untukmu karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023 Kementerian PPN/Bappenas sudah dapat kamu lihat informasinya," tulis keterangan dalam unggahan.

Baca juga: 30 Link PDF Formasi CPNS 2023 dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah

Tahun ini, Kementerian PPN/Bappenas tidak membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Betul, tahun ini hanya (membuka) formasi PPPK," ucap Humas Kementerian PPN/Bappenas David Tinambunan saat dikonfirmasiĀ Kompas.com, Kamis (22/9/2023).

Adapun ketentuan PPPKĀ Kementerian PPN/Bappenas 2023 termuat dalam Pengumuman Nomor 001/Pansel.PPPK/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023.

Berikut jenis alokasi formasi

Merujuk pada Pengumuman Nomor 001/Pansel.PPPK/09/2023, terdapat tiga jenis alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas, yakni:

Umum: Diperuntukan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Khusus: Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

Disabilitas: Diperuntukkan untuk penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.

Untuk mengetahui rincian alokasi jabatan formasi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023, klik link ini.

Berikut link pendaftaran

Bila berminat untuk melamar PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023, bisa melakukan pendaftaran secara online di link ini.

Perlu diingat, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan yang ada.

Baca juga: Pelamar PPPK Kementerian ESDM 2023 Diwajibkan Tulis Surat Lamaran, Berikut Format Suratnya

Berikut besaran gaji

Kementerian PPN/Bappenas juga mengumumkan besaran gaji PPPK 2023. Besaran gaji PPPK Kementerian PPN/Bappenas pada Tahun Anggaran 2023 berkisar antara Rp 7.000.000 hingga Rp 15.000.000.

Informasi lengkap mengenai gaji PPPK Kementerian PPN/Bappenas, bisa klik di sini.

Berkut syarat pendaftaran

Sebelum melamar, sebaiknya perhatikan persyaratan pendaftaran PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023.

Berikut persyaratan umum pendaftaran PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023:

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

Sementara itu, syarat khusus kebutuhan jabatan formasi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023, klik link ini.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK Badan Siber dan Sandi Negara: 41 Formasi Tenaga Teknis & 8 Tenaga Kesehatan

Berikut dokumen wajib pendaftaran

Berikut tujuh dokumen wajib yang perlu disiapkan para pendaftar:

Surat lamaran

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Ijazah

Transkrip nilai

Pasfoto terbaru latar belakang merah

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem. Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk mendaftar PPPK 2023.

Berikut cara mendaftar PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023

Setelah mengetahui jumlah formasi, gaji, syarat, dan dokumen yang perlu dipersiapkan,

Buka laman ssacsn.bkn.go.id Klik menu "SSCASN" Klik "Buat Akun" Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"

Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan" Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"

Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"

Setelah berhasil membuat akun di SSCASN, selanjutnya kembali buka laman ssacsn.bkn.go.id Klik menu "SSCASN" Klik "Masuk"

Masukkan NIK dan password Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"

Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya" Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"

Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya".

Baca juga: Begini Cara Melihat Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved