CPNS dan PPPK 2023

Kemenkes Rekrut Ratusan CPNS 2023, Yuk Lihat Formasi dan Mendaflar di Link Ini

Rekrutmen tahun ini juga telah diumumkan penerimaan CPNS 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

|
Editor: Rizwan
website Kemenkes
Penerimaan CPNS 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive)

Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya IPK minimal 3,00

Baca juga: BKN Buka Layanan Pengaduan Bagi Pelamar yang Alami Kendala Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Lihat Disini

Berikut cara melamar CPNS 2023 di Kemenkes

Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023. Cara lihat formasi CPNS dan PPPK 2023.(sscasn.bkn.go.id)

Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus membuat akun terlebih dahulu sesuai tata cara yang tertera di laman yang dimaksud.

Pelamar saat melakukan pendaftaran online, hanya bisa mendaftar pada satu instansi pemerintahan dan memilih 1 lowongan jabatan.

Selanjutnya, pelamar bisa memilih lokasi ujian penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2023.

Sistem kelulusan Kelulusan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah apakah sesuai dengan persyaratan pelamar.

Bagi pelamar disabilitas, apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis derajat kedisabilitasannya maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved