Berita Aceh Tengah
Pj Bupati Aceh Tengah Sampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2023
Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.22.434.718.319,- dari APBK Murni Tahun Anggaran 2023, sehingga setelah perubahan menjadi Rp.1.281.620.884.329
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pj Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sukirman S.STP M.Ec.Dev menyampaikan penjelasan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Aceh Tengah tahun anggaran 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan pada pembukaan rapat paripurna masa persidangan III tahun 2023, Selasa (26/9/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega di Gedung DPRK setempat.
Dalam penyampaiannya, Sukirman menjelaskan bahwa Rancangan Qanun ini merupakan langkah lanjut dari Kesepakatan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Tengah 2023 yang telah disetujui bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif beberapa waktu lalu.
Rancangan Qanun ini merinci program dan kegiatan sesuai dengan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2023 yang diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Detail program dan kegiatan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sukirman juga mengungkapkan bahwa total anggaran pendapatan daerah pada rancangan qanun perubahan APBK Aceh Tengah 2023 mencapai Rp 1.281.620.884.329 dengan penambahan sebesar Rp 22.434.718.319 dari APBK murni tahun anggaran 2023.
“Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.22.434.718.319,- dari APBK Murni Tahun Anggaran 2023, sehingga setelah perubahan menjadi Rp.1.281.620.884.329,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah belanja daerah pada rancangan qanun ini juga mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar Rp 48.178.372.015 atau meningkat 3,71 persen dari APBK murni, sehingga totalnya mencapai Rp 1.299.764.538.025.
Sukirman menekankan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan telah memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, sejalan dengan KUPA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam akhir penjelasannya, Sukirman meminta kepada Ketua dan para anggota DPRK untuk membahas dan mempertimbangkan lebih lanjut terkait rancangan qanun ini.
“Jumlah Belanja Daerah pada Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 mengalami penambahan sebesar Rp.48.178.372.015,- atau meningkat 3,71
Tgk Ridwan Bintang Pimpin RTA Aceh Tengah, Ajak Berdakwah Berbasis Gampong |
![]() |
---|
AKBP Yulhendri Lakukan Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Reklamasi Marak, Akademisi USK Ingatkan Ancaman Serius di Danau Lut Tawar |
![]() |
---|
Pendaki Asal Pidie Jaya Alami Kesurupan Usai Turun dari Gunung Burni Kelieten |
![]() |
---|
Pengurus BKMT Aceh Tengah 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Wabup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.