Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh
Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya
"Jadi diduga ada bosnya lagi di atas, katanya bosnya pengusaha. Jadi kejadian sudah berlangsung lama," ucap Hotman.
Irsyad memastikan, tiga oknum TNI itu akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap dia.
Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.
"Pasal tambahan nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," kata dia.
Langkah TNI menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya, pada saat rekonstruksi, Hotman melihat jelas bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan korban.
"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas, sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP. Mudah-mudahan ancaman hukuman mati," papar Hotman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hotman Paris
pembunuhan
Imam Masykur
Oknum TNI
Bireuen
Aceh
Polda Metro Jaya
Paspampres
pengusaha
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Nasib Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Pertemuan yang Tak Diharapkan Terjadi, Ibunda Imam Masykur Syok Dihampiri Keluarga Pembunuh Anaknya |
![]() |
---|
4 Saksi Kunci Kasus Imam Masykur Dibawa ke Jakarta, Satu Diantaranya Belum Pernah Muncul ke Publik |
![]() |
---|
FAKTA Sidang Perdana Pembunuhan Imam Masykur Asal Aceh, Oditur Militer Ungkap Kekejaman 3 Oknum TNI |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.