Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya

"Jadi diduga ada bosnya lagi di atas, katanya bosnya pengusaha. Jadi kejadian sudah berlangsung lama," ucap Hotman.

Kolase TribunGayo.com
Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya. 

Irsyad memastikan, tiga oknum TNI itu akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap dia.

Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.

"Pasal tambahan nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," kata dia.

Langkah TNI menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya, pada saat rekonstruksi, Hotman melihat jelas bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan korban.

"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas, sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP. Mudah-mudahan ancaman hukuman mati," papar Hotman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved