Berita Viral

Kepergok dengan Istri Orang di Vila, Warga Desa Tuntut Pak Kades Dipecat

Oknum Kades berinisial YH terlibat dalam skandal ini, yang digerebek di dalam sebuah vila bersama EH, yang merupakan istri orang.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
Oknum Kades berinisial YH terlibat dalam skandal ini, yang digerebek di dalam sebuah vila bersama EH, yang merupakan istri orang. 

Kepergok dengan Istri Orang di Vila, Warga Desa Tuntut Pak Kades Dipecat

TRIBUNGAYO.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten dengan istri orang atau biasa disebut Bini Orang (Binor) masih menjadi sorotan utama.

Oknum Kades berinisial YH terlibat dalam skandal ini, yang digerebek di dalam sebuah vila bersama EH, yang merupakan istri orang.

Camat Cilograng, Hendi Suhendi, memberikan tanggapannya terkait kasus yang masih menjadi perbincangan hangat di wilayah tersebut.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, warga Desa Cikamunding telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Cilograng.

Mereka menuntut tindakan tegas terhadap YH, dengan tuntutan utama yakni pemecatan dari jabatan sebagai Kades.

Demonstrasi ini menjadi bukti kekecewaan dan ketidakpuasan warga terhadap perilaku yang dianggap melanggar etika dan moral.

Meskipun kasus perselingkuhan ini telah berlangsung cukup lama, masyarakat dan pihak berwenang masih terus memantau perkembangannya.

"Kita intinya sesuai dengan undang-undang, bahwa pemberhentian Kades itu ada mekanisme. Mekanismenya setelah ada putusan tetap dari pengadilan, kalau di bawah lima tahun putusannya maka diberhentikan sementara, kalau di atas lima tahun diberhentikan," ujar Hendi saat ditemui Tribun di perbatasan Sukabumi Jabar, tepatnya di Terminal Cibareno, Cisolok, belum lama ini.

Ia pun mempersilakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan rapat khusus berkaitan pemberhentian YH.

"Diberhentikan sementara pun nanti silahkan BPD untuk rapat khusus. Untuk pemberhentian kades tersebut kita tidak intervensi terhadap APH (Aparat Penegak Hukum), silakan," jelasnya.

Hendi mengaku tidak mau terlalu mencampuri kasus tersebut. Ia menilai itu merupakan urusan pribadi YH.

"Kita ya pertama itu, kalau itu urusan pribadi, yang penting tugas saya yang pertama tetap roda pemerintahan di Desa harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilayani," ucapnya.

Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan oknum Kades Cikamunding berinisial YH sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, selain YH, EH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved