Video

Polisi Larang Pelajar Naik Angkot Sampai Atap Demi Jaga Keselamatan

Mereka masih melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan pedesaan jenis mobil pickup up agar menumpang tidak lagi dinaikan sampai atap mobil.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Personil Polsek Lawe Sigala-gala bersama Satlantas Pos Lawe Sigala-gala, melarang para pelajar naik mobi pickup up sampai atap, Sabtu (30/9/2023).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kapolsek Lawe Sigala-gala, Ipda Puhendri dan Kanit Lantas Polsek Lawe sigala-gala, Aipda Marudin Arliono SH, kepada TribunGayo.com, Sabtu (30/9/2023) mengatakan, mereka turun ke jalan raya persisnya di depan sekolah SMP dan SMA untuk melarang penumpang pelajar naik angkot hingga diatas atap.

Mereka masih melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan pedesaan jenis mobil pickup up agar menumpang tidak lagi dinaikan sampai atap mobil.

Menurut Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono, penumpang yang berada di atas atap mobil pickup itu sangat berbahaya, karena apabila terjatuh akan membahayakan keselamatan penumpang baik pelajar maupun umum.

Seluruh angkutan dilarang menaikan penumpang sampai di atap mobil.

Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan berlalu lintas di Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Harga Pertamax Naik Mulai 1 Oktober 2023, Ini Rincian di Wilayah Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved