Berita Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tangani 544 Perkara Banding Sejak Januari hingga September 2023

Dari 544 perkara tersebut di atas terdiri atas 409 perkara pidana, 2 perkara pidana anak, 99 perkara perdata, dan 34 perkara tipikor.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Hakim Tinggi Humas (Hubungan Masyarakat) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS. 

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tangani 544 Perkara Banding Sejak Januari hingga September 2023

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menangani sebanyak 544 perkara permintaan banding mulai Januari hingga September 2023 yang berasal dari 22 Pengadilan Negeri di Provinsi Aceh.

Hakim Tinggi Humas (Hubungan Masyarakat) PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, menjelaskan sejak Januari hingga 29 September 2023, PT Banda Aceh telah menerima total sebanyak 544 perkara pelimpahan dari 22 Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Aceh (jurisdiksinya). 

Data ini berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding PT Banda Aceh. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Takengon Jatuhi Vonis 1 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak 

Dari 544 perkara tersebut di atas terdiri atas 409 perkara pidana, 2 perkara pidana anak (yang terdakwanya merupakan anak), 99 perkara perdata, dan 34 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Dirincikan Taqwaddin dari 408 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang berbagai macam.

Misalnya perkara kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 297 perkara, pencurian 25 perkara, penganiayaan 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa dan penggelapan masing-masing sebanyak 8 perkara.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Lantik Firmansyah Jadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor

Diikuti dengan perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi kerusakan lingkungan, penipuan, perlindungan anak, ITE, penghinaan dan laka lantas serta tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 5 perkara, dan KDRT sebanyak 4 perkara.

"Tindak pidana khusus klasifikasi “lain-lain” di atas meliputi antara lain perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.

Baca juga: Partai Aceh Ganti Tiga Kader di DPRK Aceh Utara, Dua Gugat ke Pengadilan 

Kemudian disusul dengan kejahatan yang jumlah perkaranya rendah adalah tindak pidana senjata api/benda tajam sebanyak 3 perkara, pengancaman, pencemaran nama baik, tindak pidana di bidang kesehatan serta penadahan, penerbitan dan percetakan masing-masing 2 perkara.
 
Terakhir, perkara dengan jumlah paling rendah antara lain yakni perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang Negara, pertambangan tanpa Izin, mengedarkan uang palsu.

Serta pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, penghancuran atau pengrusakan barang dan kejahatan terhadap asal- usul perkawinan masing-masing sebanyak 1 perkara.
 
Sementara itu dari 99 perkara perdata, 72 diantaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 15 perkara Wanprestasi, 8 perkara objek sengketa tanah, 1 perkara tentang penyerobotan, serta 3 perkara perdata lainnya.
 
Selain itu, 36 perkara sisanya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, bahwa jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada 2022 dengan jumlah 38 perkara.
 
Sehubungan dengan data-data di atas, Dr Taqwaddin berpendapat, besaran perkara ini masihlah jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang bisa mencapai enam ratus perkara. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved