Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda

Konflik pertanahan lainnya yang cukup banyak dilaporkan adalah terkait dengan permasalahan tanah ulayat yaitu sebanyak 16 persen atau sekitar 36 kasus

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Persoalan konflik pertanahan kerap menjadi penghambat jalannya pembangunan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) bersama-sama dengan

pemerintah pusat menjadi bagian dari solusi dan memprioritaskan penanganan yang baik atas konflik pertanahan untuk mempercepat pembangunan nasional.

"Peningkatan jumlah kasus pertanahan menjadi perhatian penting untuk dicarikan solusinya. Apabila tidak ditangani secara optimal, berpotensi pada terhambatnya program-program pembangunan yang sedang berjalan,"

ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor)

Penyusunan dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah, di Jakarta, (2/10/2023).

Dijelaskan Safrizal, sengketa dan konflik pertanahan di daerah disebabkan persoalan administrasi sertifikasi tanah yang kurang tertib,

ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah, dan legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.

Selain itu persoalan lainnya, yakni belum sinkronnya peta-peta dasar yang digunakan dalam proses penyelesaian permasalahan seperti peta batas tanah dengan batas wilayah pemerintahan yaitu desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan adat.

Baca juga: Hasil Kualifikasi Olimpiade Paris 2024: Sengit Amerika Serikat Menang Dramatis Set Ketiga atas Turki

Baca juga: Petani Kopi Gayo Shafa A Fanur Terbitkan Petisi Stop Buru Burung Pleci

"Sengketa atau konflik pertanahan antara pemerintah dengan warga dapat terjadi, apabila kondisi-kondisi tertentu tidak dipenuhi. Salah satu penyebabnya tidak dikelolanya barang milik daerah berupa tanah dengan baik.

Kondisi ini diperburuk dengan kurang telitinya tata kelola dokumen riwayat perolehan bidang tanah yang dimiliki ataupun dikuasai oleh Pemda, sementara tanah tersebut telah dimasukkan dalam dokumen barang milik daerah," beber Safrizal.

Kemendagri, ditekankan Safrizal, senantiasa berkomitmen membantu penanganan terhadap sengketa tanah. Tahun 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil mengadakan pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di Jawa Barat.

Langkah ini sebagai dukungan membangun basis data dari Pemda berdasarkan kasus pertanahan yang ada di daerah dengan hasil data pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di daerah.

Di samping itu, upaya ini juga sebagai penyempurnaan data dan informasi bagi modal dasar penanganan permasalahan tanah di daerah.

Berdasarkan hasil pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Rapat Evaluasi Pemetaan Konflik Pertanahan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved