Berita Nasional
Mendagri: Pemda Perlu Lakukan Penguatan Desentralisasi Fiskal dengan Terus Beradaptasi
Menilik sejarah, Mendagri membeberkan salah satu fenomena menarik semenjak desentralisasi diterapkan di Indonesia dari tahun 1999 hingga sekarang.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan penguatan desentralisasi fiskal dengan terus melakukan adaptasi terhadap lingkungan.
Hal itu disampaikannya pada acara International Seminar on Indonesia's Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades, yang berlangsung secara hybrid dari Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mendagri mengapresiasi Kemenkeu yang telah menginisiasi seminar terkait desentralisasi fiskal Indonesia tersebut, karena bisa membuat Pemda untuk jauh berpikir ke depan.
Apalagi bahasan yang dipaparkan di dalam seminar beririsan dengan tugas-tugas Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda.
“Kita melihat bahwa ada terjadi perubahan paradigma yang sangat-sangat penting bagi negara ini. Ketika terjadinya reformasi 98/99, dari paradigma yang highly centralized menjadi partly decentralize, saya tidak mengatakan totally decentralize, karena kita melihat bahwa sebagian kewenangan masih berada di pusat,” katanya.
Menilik sejarah, Mendagri membeberkan salah satu fenomena menarik semenjak desentralisasi diterapkan di Indonesia dari tahun 1999 hingga sekarang.
Fenomena tersebut yaitu terjadi tarik menarik dalam mencari format terbaik untuk mengimplementasikan desentralisasi. Menurutnya perlu ada rumusan kewenangan apa dan sebesar apa yang sebaiknya didelegasikan kepada daerah.
“Kami tegaskan bahwa kita berada dalam mencari format, seperti apa desentralisasi pemerintahannya, dan ini sangat berpengaruh kepada aspek-aspek lain dalam pemerintahan. Termasuk masalah fiskal dan keuangan, kita sedang mencari format,” ujarnya.
Dia mencontohkan terkait kewenangan yang berkaitan dengan pertambangan yang semula di awal reformasi diserahkan kepada kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Namun, setelah terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut akhirnya ditarik ke tingkat provinsi. Lalu, karena masih ditemukan persoalan di tingkat provinsi, lantas ditarik lagi ke tingkat pusat.
“Nah ini hanya satu masalah bidang, masih banyak bidang-bidang yang lain. Termasuk bidang perairan dan lain-lain, yang menjadi masih take over tarik menarik antara central dan local government. Dan local government bagi lagi antara provinsi, dan kabupaten/kota, dan sekarang adanya UU tentang desa, tadi disebutkan salah satu insentif fiskal dana desa,” ungkapnya.
Hal itu juga terjadi dalam konteks keuangan daerah setelah lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan.
Mendagri menekankan, UU tersebut masih berusaha diadaptasikan dengan perubahan-perubahan lingkungan termasuk lingkungan sosial, politik, dan ekonomi.
“Kita terus mencoba, trial and trial and trial dan berusaha beradaptasi dengan perubahan-perubahan lingkungan,” ucapnya.
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.