CPNS dan PPPK 2023
Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar Untuk Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK
Bagi Anda yang mendaftar CPNS 2023 dan PPPK maka harus membeli dan memasang e-Meterai secara daring pada dokumen yang diinginkan.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Dalam hal ini, Yahdi menjelaskan, bahwa posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan materai elektronik tersebut.
Menurutnya, hal ini karena e-Meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti e-Meterai tempel.
"Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi e-Meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai)," sambung dia.
Tanda tangan dapat dibubuhkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.
Perlu dicatat, bahwa dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
Selain itu, dokumen yang telah diberi e-Meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.
Kemudian, akun pembelian e-Meterai tidak boleh dibagi dengan pelamar PPPK maupun CPNS 2023.
Pendaftaran ataupun pembubuhan e-Meterai sebaiknya tidak dilakukan menggunakan handphone.
Ciri e-Meterai asli dan tempat pembeliannya
Terpisah, Head of Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi menyebutkan sejumlah ciri-ciri e-meterai yang asli sebagai berikut:
Memiliki kode unik berupa nomor seri
Terdapat gambar Garuda Pancasila
Terdapat tulisan "Materai Elektronik"
Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah"
Cara mengecek keaslian e-meterai dapat dilakukan dengan cara berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/cara-tttd-e-Meterai-CPNS.jpg)