Berita Aceh

Polisi Musnahkan Ladang Ganja 5 Hektare di Aceh Utara, 2 Tersangka Ditangkap

Ladang ganja seluas 5 hektare ditemukan di Aceh Utara. Penemuan ladang ganja setelah sebelumnya polisi menangkap dua pelaku.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua tersangka dan memusnahkan lima hekatre kebun ganja di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

TRIBUNGAYO.COM - Ladang ganja seluas 5 hektare ditemukan di Aceh Utara.

Penemuan ladang ganja setelah sebelumnya polisi menangkap dua pelaku.

Ladang ganja yang ditemukan selanjutnya dimusnahkan.

Mengutip Kompas,com, Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua tersangka.

Penangkapan dilanjutkan dengan memusnahkan lima hektar kebun ganja di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya tim satuan narkoba menangkap dua tersangka dengan barang bukti 18 kilogram ganja pada 8 September 2023.

Baca juga: Kunci Jawaban dan Prediksi Soal Kompetensi Teknis PPPK 2023 Dilengkapi Pembahasan

Baca juga: Klasemen Kualifikasi Olimpiade Paris 2024 Grup B, Singkirkan Serbia Jepang Naik ke Posisi Runner-up

Tersangka dalam kasus ini yaitu A (32) dan D (38) keduanya warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Setelah penangkapan itu, kita kembangkan kasusnya. Barulah kita temukan ladang ganja ini.

Totalnya lima hektar tersebar di enam titik lokasi,” kata Kapolres.

Awalnya, hanya A yang ditangkap dengan barang bukti 18 kilogram ganja.

Sedangkan tersangka berinisial D bertugas sebagai penjaga kebun ganja.

“Sekarang kita musnahkan semua kebun ganja itu. Ini temuan hasil penyidikan yang luar biasa. Saya apresiasi kinerja tim satuan narkoba,” pungkasnya.

Baca juga: 6 Oknum Anggota Pomal di Manado yang Diduga Aniaya Kapten Kapal dan ABK Dijeblos ke Sel

Baca juga: Viral Kapten Kapal Diduga Dianiaya Oknum Pomal, Ini Kata Wadan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado

Baca juga: Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di Medan, Kasus Ganja 267 Kg

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved