Berita Nasional

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Kata KPK

Ketua LPSK, Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut.

Sekretariat Presiden
Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus dugaan korupsi, mantan mentan itu ajukan perlindungan ke LPSK. 

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

Surat pengunduran dirinya ia sampaikan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (5/10/2023) melalui Menteri Sekretarian Negara, Pratikno.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Tak Hadir Dipanggil KPK, Kini Firli Bahuri Buka Suara

KPK Berharap Bukan untuk Menghindari Proses Hukum

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap upaya SYL itu bukan untuk menghindari porses hukum yang tengah berjalan.

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa penanganan kasus di Kementan ini tak bakal terganggu dengan upaya SYL itu.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali, Senin (9/10/2023).

Ali menegaskan bahwa siapa pun termasuk SYL berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian Dipanggil KPK terkait Dugaan Kasus Korupsi

Namun ia mengingatkan, ada syarat dan ketentuan agar seseorang dapat dilindungi demi proses hukum.

Terutama ketika yang bersangkutan berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku utama.

Hal itu, kata Ali, sama hal nya dalam pemberian status justice collaborator (JC).

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator."

"Kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ucap Ali.

Ali mengatakan, temuan barang bukti yang didapat oleh KPK saat melakukan penggeledahan menjadi petunjuk kuat untuk terus dikawal.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal."

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," kata Ali.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dian Erika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved