CPNS dan PPPK 2023

INFO PENTING! Ini Kisi-kisi dan Passing Grade SKD CPNS 2023

Perlu dicatat bahwa bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar untuk kebutuhan khusus, waktu pengerjaan diperpanjang menjadi 130 menit.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
INFO PENTING! Ini Kisi-kisi dan Passing Grade SKD CPNS 2023. 

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Lantas, apa saja kisi-kisi SKD CPNS 2023?

Panduan Terbaru SKD CPNS 2023

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021:

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil meliputi

• tes wawasan kebangsaan (TWK)

• tes intelegensia umum (TIU)

• tes karakteristik pribadi (TKP)

Materi SKD sebagaimana dimaksud sebelumnya, bahwa materi SKD akan meliputi:

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

• nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

• integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

• bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved