Berita Gayo Lues

Kankemenag Serahkan Sertifikat Produk Halal untuk 6 Pelaku Usaha di Gayo Lues

Sebanyak 6 pelaku usaha di kabupaten Gayo Lues, menerima sertifikat produk halal dari Kepala Kantor Kementerian Agama.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com/Rasidan
Kepala Kankemenag Gayo Lues Akly Zikrullah, serahkan sertifikat produk halal kepada enam pelaku usaha di kabupaten tersebut, Sabtu (14/10/2023). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 6 pelaku usaha di kabupaten Gayo Lues, menerima sertifikat produk halal dari Kepala Kantor Kementerian Agama.

Penyerahan sertifikat produk halal tersebut berknags di Masjid Asal Penampaan kecamatan Blangkejeren, Sabtu (14/10/2023).

Penyerahan sertifikat produk halal untuk pelaku usaha tersebut, kini dilaporkan  sebagai bentuk tindak lanjut dari program mandatori dari pemerintah pusat, yakni untuk kampanye produk halal beberapa waktu lalu.

Hal itu Kepala Kankemenag Gayo Lues H Akly Zikrullah SAg didampingi salah satu petugas Humasnya, Ali Sadikin, kepada Tribungayo.com, Sabtu (14/10/2023).

Ia mengatakan tahun 2024 mendatang pemerintah menargetkan akan terbit satu juta sertifikat produk halal.

"Ada 6 sertifikat produk halal diserahkan kepada pelaku usaha di Blangkejeren tersebut, seperti produk makanan berupa kue-kue dan minuman lainnya," jelasnya.

Setiap  produk konsumsi yang tidak bersertifikat halal, kini akan mendapatkan tindakan dari aparat yang berwenang, sehingga kini setiap produk itu harus memiliki atau tercantum lebel bersertifikat halal.

"Para pelaku usaha atau bisnis yang belum mendaftarkan proses dan usahanya.

Diharapkan untuk segera mendaftar karena ini kesempatan yang baik dan hal itu merupakan program yang difasilitasi oleh pemerintah," demikian Kakankemenag Gayo Lues.(*)

Baca juga: 20 Prediksi Soal PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Jawaban

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Nasional Amblas, Lintas Aceh Tengah-Gayo Lues Lumpuh

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Agar RI Naik Kelas Gaji Pekerja Harus Rp 10 Juta

Baca juga: Seorang Anak Tega Laporkan Ibu Kandung Berusia 84 Tahun ke Polisi di Lombok Barat, Begini Ceritanya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved