Berita Aceh
Kapolda Aceh Siap Berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dalam Penegakan Hukum
"Barang bukti dan hukuman yang diputuskan juga tinggi. Tahun ini saja sudah belasan orang kami hukum mati," tegas Ketua Pengadilan Tinggi.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Apalagi saat ini sudah diterapkannya kebijakan e-berpadu untuk penanganan perkara pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Dari semua perkara yang dimintakan banding pada Pengadilan Tinggi ini yang jumlahnya sudah mencapai 534 perkara hingga akhir September 2023, dominannya masih pada perkara narkoba, yaitu 291 perkara.
Saat ini perkara narkoba mendominasi dibandingkan dengan jenis-jenis perkara lainnya.
Barang bukti dan hukuman yang diputuskan juga tinggi. Tahun ini saja sudah belasan orang kami hukum mati," tegas KPT.
Terkait maraknya perkara narkoba, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya baru saja memusnahkan 120 kilogram sabu.
"Bahkan beberapa waktu lalu kami juga sudah memusnahkan barang bukti sabu dan jenis narkoba lainnya mencapai dua ton.
Angka yang luar biasa banyaknya. Kami akan terus koordinasi sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh," sebutnya.
"Bisa jadi angka ini merupakan temuan barang bukti terbanyak dan bisa jadi ini merupakan pintu masuk beredarnya narkoba ke seluruh Indonesia,” pungkas jenderal bintang dua Achmad Kartiko itu.
Kedatangan Kapolda Aceh juga didampingi Dirreskrimsus dan Dirlantas Polda Aceh. (*)
Kapolda
Aceh
Pengadilan Tinggi
Achmad Kartiko
Suharjono
kunjungan kerja
Banda Aceh
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.