Berita Aceh Hari Ini
Pemerintah Aceh Minta Warga Aceh yang Pakai Kendaraan Pelat Luar Segera Mutasi ke Pelat BL
Masyarakat Aceh ditemukan masih banyak menggunakan kendaraan dengan pelat luar Aceh meski kendaraan mereka berada di Aceh
TRIBUNGAYO.COM - Masyarakat Aceh ditemukan masih banyak menggunakan kendaraan dengan pelat luar Aceh meski kendaraan mereka berada di Aceh.
Kendaraan dengan berbagai jenis baik roda dua, empat dan enam itu mereka gunakan pelat luar baik perusahaan yang beroperasi di Aceh juga kalangan pejabat di Aceh.
Terkait hal itu, Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL.
Hal tersebut penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.
Melangsir website Pemerintah Aceh, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).
"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, " ujar Reza.
Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas, " tutur Kepala BPKA itu.
"Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza.
Selain itu, Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan plat BL.
Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh, " tambah Reza.
Begitupun dengan alat berat. Kata Reza, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat.
Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.
"Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik," kata Kepala BPKA.
“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Kepala BPKA Reza Saputra.(*)
Baca juga: Banyak Kepala Desa di Aceh Tenggara Menunggak Pajak Kendaraan Pelat Merah, LSM Tipikor Minta Diusut
| Gubernur Mualem Paparkan Potensi Sumber Daya Alam Aceh yang Melimpah di Forum ASEAN–Tiongkok |
|
|---|
| Tersandung Kasus Sabu, Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Hukuman Mati, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Mualem Paparkan Peluang Investasi di Aceh Dihadapan Investor Tiongkok |
|
|---|
| Kunker ke Pulo Aceh Aceh Besar, Kak Na Semangati Lansia |
|
|---|
| USK Ukir Prestasi Membanggakan di MTQ Mahasiswa Nasional di Banjarmasin, Berikut Peraih Juaranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.