Berita Aceh Tengah
Berkas Tersangka Kasus RS Regional Takengon P19, MaTA Minta Polda Aceh Prioritaskan Perkaranya
Lantaran itu, Alfian berharap pihak Polda Aceh segera mungkin untuk menyelesaikan pemberkasan kasus ini secara lengkap.
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Polisi Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memprioritaskan penyidikan kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada TribunGayo.com, Selasa (17/10/2023) menyikapi berkas lima tersangka sudah P19.
Sebelumnya, bahwa berkas ke lima tersangka dikembalikan kepada penyidik pihak Kejati pada akhir September lalu.
"Jadi benar posisinya bahwa pengembalian berkas itu pada akhir September," kata Alfian.
Lantaran itu, Alfian berharap pihak Polda Aceh segera mungkin untuk menyelesaikan pemberkasan kasus ini secara lengkap.
Selanjutnya dapat dilakukan pelimpahan untuk ke dua kalinya agar dapat kepastian pemenuhan catatan-catatan yang telah direview oleh Kejati Aceh.
"Ya tentu ini harus cepat dilakukan karena sudah sekitar dua pekan lebih setelah pengembalian berkas sehingga perlu melengkapi catatan yang telah diberikan oleh pihak Kejati," kata Alfian.
MaTA menilai kasus ini sudah sangat lama, bahkan penetapan tersangka juga sudah ada sebanyak lima orang dan hasil audit BPKP juga sudah kekuar.
"Jadi tidak asa alasan yang membuat kasus ini tergantung atau tidak ada kepastian," jelas Alfian.
Alfian juga menilai kasus ini sudah menjadi viral dan perhatian publik saat terjadi roboh atau ambruk beberapa bulan yang lalu sehingga Polda Aceh dapat langsung 'On The Track' menangani kasus tersebut.
"Kasus jangan seperti kasus beasiswa dan pengadaan wastafel, kasus ini harus menjadi prioritas karwna sudah menjadi atensi publik," tutup Alfian.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Takengon, yang berlokasi di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Ambruk pada Jumat (4/11/2022) sore sekitar pukul 18.202 WIB.
Polda Aceh pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan. (*)
Baca juga: Kodim Aceh Tengah Apel Pasukan Jelang Pemilu 2024, Siap Jaga Netralitas TNI
Baca juga: Tersangka Baru Bertambah, Polri Bongkar Kasus Match Fixing Klub Liga 2 yang Naik Kelas ke Liga 1
Baca juga: Cara Nonton Live Streaming Leg Kedua Brunei vs Indonesia Malam Ini Pukul 19.00 WIB
Koordinator MaTA Alfian
tersangka korupsi
RS Regional ambruk
Takengon
penyidik
Polda Aceh
Kejati
Aceh Tengah
berita terkini tribungayo
Siswa Aceh Tengah Duduk di Lantai, Pengamat Ungkap Bahaya Bagi Kesehatan |
![]() |
---|
Seniman Muda Aceh Tengah Ciptakan Alat Musik dari Batang Kopi Gayo, Dimainkan Saat Desember Kopi |
![]() |
---|
Siswa SMPN 32 Takengon Aceh Tengah Mengeluh Sakit Pungung Saat Belajar di Lantai, Berharap Bangku |
![]() |
---|
Pacuan Kuda Tradisional Gayo akan Meriahkan HUT RI ke-80 di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Semarak Kemerdekaan, Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara HUT RI ke-80 di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.