Berita Aceh Tengah

Berkas Tersangka Kasus RS Regional Takengon P19, MaTA Minta Polda Aceh Prioritaskan Perkaranya

Lantaran itu, Alfian berharap pihak Polda Aceh segera mungkin untuk menyelesaikan pemberkasan kasus ini secara lengkap.

Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk Jumat (4/11/2022) lalu. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Polisi Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memprioritaskan penyidikan kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada TribunGayo.com, Selasa (17/10/2023) menyikapi berkas lima tersangka sudah  P19.

Sebelumnya, bahwa berkas ke lima tersangka dikembalikan kepada penyidik pihak Kejati pada akhir September lalu.

"Jadi benar posisinya bahwa pengembalian berkas itu pada akhir September," kata Alfian.

Lantaran itu, Alfian berharap pihak Polda Aceh segera mungkin untuk menyelesaikan pemberkasan kasus ini secara lengkap.

Selanjutnya dapat dilakukan pelimpahan untuk ke dua kalinya agar dapat kepastian pemenuhan catatan-catatan yang telah direview oleh Kejati Aceh.

"Ya tentu ini harus cepat dilakukan karena sudah sekitar dua pekan lebih setelah pengembalian berkas sehingga perlu melengkapi catatan yang telah diberikan oleh pihak Kejati," kata Alfian.

MaTA menilai kasus ini sudah sangat lama, bahkan penetapan tersangka juga sudah ada sebanyak lima orang dan hasil audit BPKP juga sudah kekuar.

"Jadi tidak asa alasan yang membuat kasus ini tergantung atau tidak ada kepastian," jelas Alfian.

Alfian juga menilai kasus ini sudah menjadi viral dan perhatian publik saat terjadi roboh atau ambruk beberapa bulan yang lalu sehingga Polda Aceh dapat langsung 'On The Track' menangani kasus tersebut.

"Kasus jangan seperti kasus beasiswa dan pengadaan wastafel, kasus ini harus menjadi prioritas karwna sudah menjadi atensi publik," tutup Alfian.

Seperti diketahui, Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Takengon, yang berlokasi di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Ambruk pada Jumat (4/11/2022) sore sekitar pukul 18.202 WIB.

Polda Aceh pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan. (*)

Baca juga: Kodim Aceh Tengah Apel Pasukan Jelang Pemilu 2024, Siap Jaga Netralitas TNI

Baca juga: Tersangka Baru Bertambah, Polri Bongkar Kasus Match Fixing Klub Liga 2 yang Naik Kelas ke Liga 1

Baca juga: Cara Nonton Live Streaming Leg Kedua Brunei vs Indonesia Malam Ini Pukul 19.00 WIB

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved