Berita Nasional

MK Kabulkan Gugatan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Putusan MK

BEI UI mengajak elemen masyarakat sipil memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.

|
Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Terlebih sebelum putusan ini dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Sehingga putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara untuk memuluskan politik dinasti Jokowi.

Selain itu Melki menegaskan bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan domain MK sebagai lembaga yudikatif, melainkan ranah dari legislatif selaku pembuat undang-undang.

"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, ia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang," terangnya.

Berkenaan dengan ini pula, Melki mewakili sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK.

Masyarakat sipil diajak untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved