Berita Nasional
MK Kabulkan Gugatan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Putusan MK
BEI UI mengajak elemen masyarakat sipil memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.
Terlebih sebelum putusan ini dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Sehingga putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara untuk memuluskan politik dinasti Jokowi.
Selain itu Melki menegaskan bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan domain MK sebagai lembaga yudikatif, melainkan ranah dari legislatif selaku pembuat undang-undang.
"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, ia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang," terangnya.
Berkenaan dengan ini pula, Melki mewakili sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK.
Masyarakat sipil diajak untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi
capres
cawapres
gugatan perkara
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia
BEM UI
Melki Sedek Huang
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.