Raba-raba bagian Sensitif Gadis Pasangkayu, ASN di Majene Terancam Dibui 12 Tahun Penjara

ASN tersebut diketahui berinisial ZN. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi asal Pasangkayu.

Editor: Budi Fatria
Tribunsulbar.com
Raba-raba bagian Sensitif Gadis Pasangkayu, ASN di Majene Terancam Dibui 12 Tahun Penjara 

Raba-raba bagian Sensitif Gadis Pasangkayu, ASN di Majene Terancam Dibui 12 Tahun Penjara

TRIBUNGAYO.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini terancam dipidana 12 tahun penjara.

ASN tersebut diketahui berinisial ZN. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi asal Pasangkayu.

Diketahui, tersangka ZN ini merupakan ASN pada Dinas Sosial Kabupaten Majene.

Dikutip dari Tribunsulbar.com pada, Jumat (20/10/2023), Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini membenarkan pihaknya telah menetapkan ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Menurutnya, ZN ditangkap berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023 bersama sejumlah barang bukti.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kompol Syaiful Isnaini.

Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah.

Baca juga: Bejat! 12 Siswa Perempuan Jadi Korban Pencabulan Kepsek dan Guru Agama

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.

ZN sebelumnya ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, ketika hendak mengembalikan tenda yang dipinjam.

Tersangka ZN dengan berbagai alasan tidak menerima pengembalian tenda tersebut.

Pelaku kemudian menghubungi korban SD dan meminta korban ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban.

Di ruang kerja tersangka, ZN berusaha meraba dan meremas daerah sensitif korban. Korban yang terdesak segera melindungi diri dengan menaruh tasnya di depan tubuhnya.

Tersangka ZN, kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak.

Ketika korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali.

Baca juga: Murid yang jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Capai 21 Orang, Ini Perkembangannya

Namun korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor.

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan tersangka ZN telah ditahan.

Tersangka ZN kini telah ditahan di penjara Mapolres Majene. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul ASN Majene Lecehkan Mahasiswi Pasangkayu Berstatus Tersangka, Kini Dipenjara

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved