Berita Nasional

Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum TNI Dilimpah ke Pengadilan Militer, Sidang Terbuka

Berkas perkara kasus pembunuhan melibatkan 3 oknum TNI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta guna disidangkan

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Pelaku 3 Oknum TNI Asal Aceh dan ipar Praka RM juga terlibat. 

TRIBUNGAYO.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan melibatkan 3 oknum TNI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta guna disidangkan.

Jadwal sidang akan ditentukan pihak Pengadilan Militer Jakarta.

Selain itu, sidang dengan tersangka dari prajurit militer ini juga akan digelar terbuka.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, akan segera bergulir dan digelar secara terbuka.

"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Jadwal persidangan akan ditentukan hakim ketua setelah proses pelimpahan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi ini.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Warga yang Jual Obat Tramadol di Aceh Utara

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya

"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," jelas Awan.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister.

Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer, akan ditetapkan majelis hakim.

Awan melanjutkan, majelis hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari usai penetapan terjadi.

Langkah selanjutnya adalah penetapan hari sidang oleh hakim ketua, yang mana persidangan akan dilakukan secara terbuka.

"Jadi, jangan khawatir. Perkara di persidangan ini akan dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, dan bisa diikuti oleh semua pihak termasuk rekan media," kata Awan.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati

Baca juga: Kasus Cacar Monyet Kembali Bertambah di Jakarta

Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Baca juga: Penjala Ikan Temukan Jasad Raja Tuah Arpani di Sungai Alas Tualang Sembilakh Baru, Ini Kronologinya 

Baca juga: Merantau ke Jerman, Bidan Asal Baturaja Dinikahi Bule Profesi Manajer: Mahar Berlian Hingga Rumah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved