Berita Aceh

Polisi Ringkus 2 Warga yang Jual Obat Tramadol di Aceh Utara

Dalam kasus obat tramadol ini, Polisi Aceh Utara menangkap 2 pelaku dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Polisi memperlihatkan dua tersangka pedagang tramadol di Mapolres Aceh Utara, Senin (24/10/2023)(POLRES ACEH UTARA) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi di Aceh Utara membongkar kasus penjualan obat tramadol.

Dalam kasus obat tramadol ini, Polisi Aceh Utara menangkap 2 pelaku dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus peredaran obat tramadol di Aceh Utara.

Dua warga ditangkap sebagaimana dilansir dari Kompas.com adalah di kawasan Pantai Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Polisi menangkap masing-masing berinisial R (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Dan S (40) warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi menyebutkan, awalnya R mengaku serbuk tramadol ditemukan saat memancing di Desa Lhok Mamblang Kecamatan Gandapura, Bireuen.

"Lalu R berencana menjual tramadol itu lewat tersangka S dengan harga jual Rp 100 juta per kilogram,” kata Novri dalam konferensi pers, Senin (24/10/2023).

Baca juga: Merantau ke Jerman, Bidan Asal Baturaja Dinikahi Bule Profesi Manajer: Mahar Berlian Hingga Rumah

Baca juga: Kisah Hendry di Gayo Lues Tekuni Usaha Laundry Cuci Karpet dan Ambal Kini Sudah Miliki Rumah Sendiri

Barang bukti yang disita 1,3 kilogram.

Serbuk ini belum dibuat dalam bentuk pil layaknya tramadol yang dijual di pasaran.

"Jika kita konversikan ke pengguna, jumlah yang kita tangkap itu cukup untuk 5.000 lebih masyarakat ketergantungan,” tutur dia.

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tramadol baru kali pertama di Aceh Utara.

Tramadol merupakan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya, jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

Ia menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebab ada standar dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)

Baca juga: 25 Caption Hari Sumpah Pemuda 2023 yang Diperingati Tiap 28 Oktober

Baca juga: Kasus Cacar Monyet Kembali Bertambah di Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved