Berita Bener Meriah

GeRAK Aceh Nilai Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nihil Ungkap Kasus Korupsi Pejabat

"Kita lihat dalam beberapa tahun tidak ada pengungkapan korupsi para pejabat yang diungkap, kalaupun ada hanya kasus lama," ujar Askhalani.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

GeRAK Aceh Nilai Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nihil Ungkap Kasus Korupsi Pejabat

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh saat ini menyorot kasus dugaan adanya mark up di pengerjaan proyek Interior Rumah Sakit Muyang Kute, Bener Meriah.

Selain itu GeRAK juga menyoroti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah tidak pernah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di kabupaten setempat.

Askhalani dalam keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com, menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir tidak pernah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di kabupaten setempat.

Baca juga: GeRAK dan MaTa Desak Jaksa Usut Tuntas Kasus Interior Ruang Operasi di RSUD Muyang Kute Bener Meriah

Oleh karena itu dengan adanya dugaan terjadinya mark up di pengerjaan proyek Interior Rumah Sakit Muyang Kute menjadi tantangan untuk pihak Kejaksaan Bener Meriah.

Hal tersebut untuk menunjukkan keberpihakan serta adanya upaya penumpasan tindak pidana korupsi di Kabupaten tersebut. 

"Kita lihat dalam beberapa tahun tidak ada pengungkapan korupsi para pejabat yang diungkap, kalaupun ada hanya kasus lama," ujar Askhalani, Selasa (23/10/2023).

Baca juga: Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah Sebut Anggaran Proyek Interior Rp 2,9 M tidak Habis Digunakan

Kemudian Askhalani berharap penyidik dari Kejari agar segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Muyang Kute. 

"Mari seluruh elemen masyarakat agar mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Mengingat dalam perkara ini berhubungan langsung dengan pelayanan medis," ucapnya.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah memeriksa direktur RSUD Muyang Kute terkait dugaan manipulasi harga atau mark up pada pengerjaan proyek kegiatan Interior Ruang Operasi.

Baca juga: Ratusan Calon Pengantin di Bener Meriah Dibekali Pengetahuan Cegah Stunting

Nilai kontrak fisik untuk pengerjaan tersebut senilai Rp 2,9 miliar bersumber dari dana otsus tahun 2020.

Untuk indikasi terjadinya mark up atau manipulasi harga terletak pada pengadaan alat Air Handling Unit (AHU) dengan kapasitas 10 PK merk Daikin yang dikontrak dengan nilai Rp 443 juta per satu unit.

Namun belakangan alat tersebut satuan harga di pasaran senilai Rp 80-90 juta tterjadi selisih harga Rp 353 juta.

Kepala kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Aulia SH kepada sejumlah wartawan pada Selasa (17/10/2023) mengatakan kasus dugaan adanya manipulasi harga tersebut sedang dalam penyelidikan pihaknya.

"Sedang kita dalami, ada sepuluh saksi telah kita periksa termasuk direkturnya," demikian Aulia. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved