Demo di Kejari Aceh Tenggara
Demo Kejari Aceh Tenggara, Massa Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi di Tanah Alas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH harus bisa menjadi Cut Nyak Dien yang merupakan Pahlawan Nasional dari Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH harus bisa menjadi Cut Nyak Dien yang merupakan Pahlawan Nasional dari Aceh.
Pahlawan dalam menuntaskan berbagai persoalan kasus-kasus dugaan korupsi di bumi sepakat segenap atau Tanah Alas.
"Kajari Agara harus bersikap tegas dan siapapun yang ingin berkhianat ketika menuntas korupsi harus dibasmi.
Kajari Agara ini diibaratkan Cut Nyak Dien sebagai pahlawan yang berjuang demi keadilan rakyat Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus korupsi tanpa tebang pilih kebenaran ditegakkan dan memiliki kepastian hukum terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
Apa susahnya menuntaskan korupsi karena sebagai Srikandi Kajari Agara tak memiliki kepentingan terhadap Agara, jadi bisa ditegakkan kebenaran itu dengan sebenar-benarnya," ujar Dahrinsyah Koordinator Aksi Aliansi Peduli Aceh Tenggara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023).
Aliansi Peduli Aceh Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023).
Demonstran datang naik mobil pickup dengan membawa spanduk dan alat pengeras suara.
Baca juga: Video Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari Tuntut Tuntaskan Kasus Korupsi
Kedatangan pendemo disambut Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara R Bayu Ferdian SH MH, Kasi Intelijen Zainul Arifin SH MH dan jaksa lainnya.
Dalam aksi damai ini, pendemo mempertanyakan penanganan kasus ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, pengadaan kain sarung di BMK Aceh Tenggara, 45 Pengulu Kute korupsi dana desa (ADD), pengadaan benih jagung, dan mempertanyakan kasus Dana Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.
Koordinator Aksi Dahrinsyah, meminta Kejari Aceh Tenggara menuntaskan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara, pengembangan kasus Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara.
Pndemo meminta Kejari Aceh Tenggara agar melakukan penyelidikan terhadap pengadaan kain sarung di Baitul Mal Aceh Tenggara serta menindaklanjuti dan menjelaskan penanganan kasus ADD mantan Pengulu Kute Batu I Kecamatan Lawe Alas.
Penanganan kasus korupsi pengadaan benih Jagung Hibrida 2020 sumber dana DOKA APBK Pagu sebesar Rp 2,8 miliar.
“Dimana dalam penanganan kasus dugaan Korupsi ini sebelumnya kami ketahui pihak penyidik Kejari Agara melakukan penyelidikan terhadap penyaluran benih bibit tersebut," katanya.
Namun dugaaan di tengah penyelidikan kasus tersebut, pihak penyidik Kejari memberhentikan penyelidikan terhadap penyaluran benih tersebut
"Kami menduga pihak penyidik Kejari mengalihkan penyelidikan terhadap dugaan belanja barang artinya pihak penyidik Kejari mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran bibit jagung hibrida.
Dan berpindah melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark up belanja barang pengadaan benih jagung. Namun tetap kami apresiasi karena telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah inkrah," katanya.
Baca juga: Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Berikut Isi Tuntutannya
Dalam hal ini aliansi peduli menduga pihak penyidik Kejaksaan tidak sepenuhnya menyelesaikan kasus ini terkesan memilih-milih orang untuk ditersangkakan.
"Kami menduga ada yang ditutup-tutupi, kenapa pihak Kejari mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran benih jagung tersebut. Kami minta Kajati Aceh mengevaluasi kinerja Kejari Agara dan jajarannya," pintanya.
Dahrinsyah menjelaskan, di dalam penyaluran benih jagung ada diduga penerima fiktif dan kasus ini harus dikembangkan.
Selanjutnya, masalah kasus pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Tenggara, namun sampai hari ini belum ada kejelasan padahal sudah banyak pihak-pihak kios penyalur dipanggil untuk dimintai keterangannya, hal ini sudah sampai dimana.
"Kenapa tidak ada kejelasan apakah ada pihak lain menghalang-halangi didalam melakukan penyelidikan. Penyalahgunaan pupuk subsidi, kalau memang tidak ada masalah di dalam penyaluran pupuk subsidi sampaikan kepada publik," ungkapnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat Desa Kuta Batu I dan LSM Peduli Tanah Air.
Laporan dugaan korupsi ini diterima Pihak Kajari Aceh Tenggara pada 07 April 2022 dan dialihkan kepada Inspektorat Aceh Tenggara untuk dilakukan audit Internal, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kuta Batu I tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga dilakukan mantan penghulu Kute.
Baca juga: Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Pendemo Minta Bertemu dengan Kajari
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, R Bayu Ferdian SH MH, mengatakan, kasus 45 Penghulu Kute dugaan korupsi ADD saat ini ditangani Inspektorat belum dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara.
Kasus dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara yang melibatkan, SA tersangka mantan Kepala BMK Aceh Tenggara, bakal ada tersangka yang lainnya.
Kasus ZIS BMK Aceh Tenggara saat ini sedang dikembangkan dan sebelumnya Kejari Agara mengeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara yang langsung dipimpin Kajari Agara Erawati SH MH.
"Kasus ZIS di Baitul Mal Aceh Tenggara ini baru satu orang yang menjadi tersangka. Kemungkinan akan bertambah tersangka yang lainnya dalam waktu dekat ini," ujar R Bayu Ferdian dihadapan pendemo yang mengatasnamakan dari Aliansi Peduli Aceh Tenggara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023).
Menurut Kasi Pidsus, kasus pupuk bersubsidi saat ini dalam penyelidikan dan masih menunggu audit investigasi dari BPK-RI.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus 45 Kades Korupsi Tak Tuntas, Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo di Kejari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.