Demo di Kejari Aceh Tenggara

Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Berikut Isi Tuntutannya 

Dalam orasi, Dahrinsyah, meminta Kejari Aceh Tenggara menuntaskan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan 45 Penghulu Kute.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara R Bayu Ferdian SH MH bersama Kasi Intelijen Zainul Arifin SH MH menerima tuntutan pendemo yang mengatasnamakan dari Aliansi Peduli Aceh Tenggara saat demo di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023). 

Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Berikut Isi Tuntutannya 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Aliansi Peduli Aceh Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023).

Dalam aksi damai ini, pendemo mempertanyakan penanganan kasus ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, pengadaan kain sarung di BMK Aceh Tenggara.

45 Pengulu Kute korupsi dana desa, pengadaan benih jagung, dan mempertanyakan dana desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.

Baca juga: LIRA Aceh Tenggara Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Reguler Anggaran Dinas

Koordinator Aksi, Dahrinsyah meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan ribuan kain sarung pada Kantong Baitul Mal Aceh Tenggara serta meminta kasus 45 Penghulu Kute dituntaskan.

Dalam orasi, Dahrinsyah, meminta Kejari Aceh Tenggara menuntaskan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara.

Pengembangan kasus Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Baitul  Mal Kabupaten Aceh Tenggara.

Mereka meminta agar melakukan penyelidikan terhadap pengadaan kain sarung di Baitul Mal Aceh Tenggara, serta menindaklanjuti dan menjelaskan penanganan kasus ADD mantan Pengulu Kute Batu I Kecamatan Lawe Alas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus 45 Kades Korupsi Tak Tuntas, Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo di Kejari

Penanganan kasus korupsi pengadaan benih Jagung Hibrida 2020 sumber dana DOKA APBK Pagu sebesar Rp 2,8 miliar.

“Dimana dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya kami ketahui pihak penyidik Kejari Agara melakukan penyelidikan terhadap penyaluran benih bibit tersebut,

Namun kami duga ditengah penyelidikan kasus tersebut, pihak penyidik Kejari memberhentikan penyelidikan terhadap penyaluran benih tersebut," sebutnya.

Pihaknya menduga penyidik Kejari mengalihkan penyelidikan terhadap dugaan belanja barang artinya pihak penyidik Kejari mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran bibit jagung hibrida.

Baca juga: Anggota DPRA Sidak ke Stadion Pemuda di Aceh Tenggara, Temukan Pagar Besi Keliling Raib

Dan berpindah melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark up belanja barang pengadaan benih jagung.

"Namun tetap kami apresiasi karena telah menetapkan empat orang tersangka dan sudah inkrah," sebutnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved