Berita Nasional
Bareskrim Polri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu, Begini Modus Operandinya
Diketahui bahwa para tersangka melakukan transaksi jual beli uang palsu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB) Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Usai para tersangka diamankan, penyidik Bareskrim mengamankan mereka beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bareskrim
Polri
tersangka
uang palsu
rupiah
Purwakarta
Jawa Barat
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dollar
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.