Berita Nasional
Bareskrim Polri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu, Begini Modus Operandinya
Diketahui bahwa para tersangka melakukan transaksi jual beli uang palsu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB) Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Usai para tersangka diamankan, penyidik Bareskrim mengamankan mereka beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bareskrim
Polri
tersangka
uang palsu
rupiah
Purwakarta
Jawa Barat
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dollar
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.