Berita Nasional

Bareskrim Polri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu, Begini Modus Operandinya

Diketahui bahwa para tersangka melakukan transaksi jual beli uang palsu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar.

TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi- Bareskrim Polri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu, Begini Modus Operandinya. 

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB) Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.

Usai para tersangka diamankan, penyidik Bareskrim mengamankan mereka beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved