Berita Aceh

DPRA Sebut JKA Tetap Lanjut, Masyarakat Aceh Diminta tidak Cemas

Layanan pengobatan gratis bagi masyarakat Aceh yang ditanggung dengan kartu JKA (jaminan kesehatan Aceh) tetap akan berlanjut.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani menjadi narasumber dalam podcast ‘Serambi Spotlight’, Selasa (7/11/2023) di studio Kantor Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar. Program yang mengangkat tema ‘JKA Distop 11 November, Bagaimana Nasib Rakyat Aceh?’ ini dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews. 

Persoalan utama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan adalah utang dan ketidakpastian anggaran.

Total hutang yang harus dibayarkan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan berjumlah Rp 784,2 Miliar.

Jumlah itu berasal dari hutang Desember 2022 dan tahun 2023.

Rizal menerangkan, DPRA sudah menganggarkan sekitar Rp 400 miliar untuk program JKA pada tahun 2023.

Baca juga: MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dari Jabatan, Berikut 6 Kode Etik yang Dilanggarnya

Namun ‘angka’ anggaran tersebut berubah menjadi Rp 28 miliar.

Bahkan DPRA sudah lima kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh  untuk mempertanyakan persoalan ini.

Akan tetapi, surat tersebut menurunya tidak pernah medapat respon dari Pemerintah Aceh.

“(Dokumen) yang kami pegang adalah kesepakatan bersama Banggar (Badan Anggaran),"

"Setelah dibuatkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tapi tidak pernah lagi di bawa ke Banggar. Sehingga lima kali kami sudah mengirimkan surat,” katanya.

Rizal mengatakan, DPRA juga mengaku keheranan dengan perubahan tersebut, sehingga dibutuhkan penelusuran dan evaluasi terkait hal ini.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved