Berita Nasional
MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dari Jabatan, Berikut 6 Kode Etik yang Dilanggarnya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TRIBUNGAYO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusan pemecatan Anwas Usman sebagai Ketua MK, MKMK membeberkan 6 pelanggaran kode etik.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, diberitakan Kompas.com, Selasa.
Anwar Usman terbukti melanggar etik Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK mengungkapkan Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut di antaranya prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 2028.
Lalu, apa alasan dan kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman sehingga jabatannya sebagai ketua MK dicabut?
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan sejumlah poin pelanggaran kode etik yang menjadi alasan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Putusan MK
Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
1. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
![]() |
---|
Membaca Ulang Kerapuhan Manusia Indonesia di Al-Zastrouw Library |
![]() |
---|
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.