Berita Nasional

MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dari Jabatan, Berikut 6 Kode Etik yang Dilanggarnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian oleh  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

|
Editor: Rizwan
TribunJambi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

2. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal

Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5

3. Terbukti mendapat intervensi dari pihak luar

Anwar Usman terbukti sengaja membula ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

4. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Isi ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres.

Dia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

5. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar Usman dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.

Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved