PPPK Paruh Waktu

Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, tercatat 10.251 usulan dari berbagai kabupaten/kota di Aceh...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok. PROKOPIM Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara regional (BKN) per Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, tercatat 10.251 usulan dari berbagai kabupaten/kota di Aceh telah disetujui atau ACC Pertek oleh BKN. 

TribunGayo.com - Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berlanjut.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional Aceh per Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, tercatat 10.251 usulan dari berbagai kabupaten/kota di Aceh telah disetujui atau ACC Pertek oleh BKN.

Dari total 29.873 usulan yang diajukan, sebanyak 14.429 sudah masuk ke sistem BKN

Dari jumlah tersebut, 1.023 usulan masih dalam proses verifikasi, sementara 3.155 dokumen sedang dalam tahap perbaikan.

Tak hanya itu, beberapa daerah di Aceh mencatat capaian signifikan dalam pengajuan dan persetujuan penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data yang dikutip melalui laman Instagram resmi BKN regional Aceh @bknaceh, berikut daerah dengan jumlah ACC Pertek tertinggi:

  • Kabupaten Aceh Barat - 2.671 usulan telah disetujui
  • Kabupaten Simeulue - 1.455 usulan disetujui
  • Kabupaten Pidie - 1.359 usulan disetujui
  • Kota Langsa - 944 usulan disetujui
  • Kota Subulussalam - 1.129 usulan disetujui

Daerah-daerah tersebut menjadi yang paling cepat dalam proses administrasi dan penyerahan dokumen ke BKN.

Daerah yang Belum Mengusulkan

Meski banyak daerah telah menunjukkan kemajuan pesat, sejumlah kabupaten di Aceh masih tercatat belum mengusulkan data ke BKN.

Beberapa di antaranya yaitu:

  • Pemerintah Provinsi Aceh
  • Kabupaten Aceh Besar
  • Kabupaten Aceh Utara
  • Kabupaten Aceh Selatan
  • Kabupaten Aceh Tenggara
  • Kabupaten Aceh Singkil
  • Kabupaten Gayo Lues
  • Kabupaten Aceh Tamiang
  • Kabupaten Nagan Raya
  • Kabupaten Aceh Jaya

BKN Aceh menjelaskan bahwa beberapa instansi yang berstatus “Belum Mengusulkan” tengah mengajukan perpanjangan waktu kepada BKN pusat.

“Instansi yang berstatus ‘Belum Mengusulkan’ saat ini masih mengajukan perpanjangan waktu pengusulan formasi,” tulis akun @bknaceh yang dikutip TribunGayo.com, Senin (13/10/2025).

Dari total 29.873 usulan, data menunjukkan sebagian besar instansi telah aktif melakukan upload berkas dan sinkronisasi sistem. 

Usulan yang telah mendapatkan ACC Pertek (Persetujuan Teknis) akan segera dilanjutkan ke tahap penetapan NIP dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Adapun 1.023 usulan yang masih dalam proses BKN diharapkan rampung dalam waktu dekat.

Sementara berkas yang memerlukan perbaikan dokumen (3.155) tengah difasilitasi oleh masing-masing BKPSDM kabupaten/kota.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved