CPNS dan PPPK 2023

Tata Tertib dan Ketentuan Berpakaian Peserta CPNS 2023 & PPPK Ketika Mengikuti Tahap SKD

Pada pelaksanaan SKD, para peserta harus mengetahui ketentuan berpakaian serta tata tertib yang berlaku saat mengikuti ujian SKD nantinya.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Kompas.com
Tata Tertib dan Ketentuan Berpakaian Peserta CPNS 2023 & PPPK Ketika Mengikuti Tahap SKD 

Ketentuan Lain

  1. Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya, aliran listrik padam), panitia akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan.
  2. Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan, sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem aplikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab.
  3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan SKD akan diumumkan pada alamat web.
  4. Panitia tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui email.

Itulah deretan tata tertib dan ketentuan berpakaian bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK ketika mengikuti tahap SKD yang akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan.

(Tribungayo.com/ Intan Mutia)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved