Intimidasi Wartawan Pengawal Ketua KPK
Pernyataan Sikap AJI, IJTI & PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh Saat Liput Firli Bahuri
Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.
Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh Saat Liput Firli Bahuri
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berada di Aceh dalam serangkaian kegiatannya di provinsi ini, dua wartawan mengalami intimidasi saat melakukan kerja jurnalistiknya.
Mereka adalah Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV, Nurmala.
Keduanya diintimidasi oleh seorang yang mengaku Polisi dan berpakaian bebas. Atas hal ini, Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK itu.
Kejadian itu bermula saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.
Baca juga: KPK Tanggapi Intimidasi Terhadap Wartawan di Aceh Saat Liput Kegiatan Firli Bahuri
Pertemuan itu berlokasi di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis (9/11/2023) malam.
Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.
Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.
Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
Baca juga: Ikut Roadshow Bus KPK di Aceh, Firli Bahuri Absen Panggilan Polda untuk Jadi Saksi dalam Kasus SYL
Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan.
Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).
Baca juga: Wartawan Diintimidasi oleh Oknum Polisi Saat Liput Ketua KPK di Aceh, Polri Harus Usut Tuntas
Maka dari itu, organisasi pers di Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.