Breaking News

Intimidasi Wartawan Pengawal Ketua KPK

Pernyataan Sikap AJI, IJTI & PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh Saat Liput Firli Bahuri

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.

FOTO IST
Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh Saat Liput Firli Bahuri. 

Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh Saat Liput Firli Bahuri

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berada di Aceh dalam serangkaian kegiatannya di provinsi ini, dua wartawan mengalami intimidasi saat melakukan kerja jurnalistiknya.

Mereka adalah Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV, Nurmala.

Keduanya diintimidasi oleh seorang yang mengaku Polisi dan berpakaian bebas. Atas hal ini, Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK itu.

Kejadian itu bermula saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.

Baca juga: KPK Tanggapi Intimidasi Terhadap Wartawan di Aceh Saat Liput Kegiatan Firli Bahuri

Pertemuan itu berlokasi di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis (9/11/2023) malam.

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.

Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.

Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

Baca juga: Ikut Roadshow Bus KPK di Aceh, Firli Bahuri Absen Panggilan Polda untuk Jadi Saksi dalam Kasus SYL

Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan.

Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).

Baca juga: Wartawan Diintimidasi oleh Oknum Polisi Saat Liput Ketua KPK di Aceh, Polri Harus Usut Tuntas

Maka dari itu, organisasi pers di Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.

Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik.

Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri

Jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, Umar (40) mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri Ketua KPK ke warung kopi sekber jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui group wartawan TV.

Lalu Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 15 menit Umar sampai ke lokasi.

Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja.

Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan ID Pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV.

Baca juga: Sekda Aceh Sambut Ketua KPK di Bandara Internasional SIM, Ini Agenda Firli Selama di Aceh

Umar juga menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK, terkait agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.

Lalu Firli menjawab "tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren".

Umar menjawab, "iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu".

Tak lama setelah itu Polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.

Lalu Umar menjawab "siap bos saya lagi kerja, saya wartawan".

Sambil berjalan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli yang duduk sejumlah wartawan dan pemilik media yang tergabung dalam JMSI.

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli.

Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan apa hak Anda menyuruh saya untuk hapus foto?

Lalu polisi itu menjawab "saya Polisi berhak meminta saya hapus foto itu".

Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman rekaman suara (audio) di handphone.

Lalu Umar tanya kepada polisi itu sambil buka galeri yang mana foto yang harus dihapus.

Polisi tersebut ternyata tahu kalau Umar merekam audio kejadian.

Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.

Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com. Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.

Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan TV yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli.

Karena sebelumnya ada juga wartawan Puja TV namanya Nurmala mengalami intimidasi saat mengabadikan foto Firli. Saat itu ia menghampiri Firli untuk minta izin.

Namun Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.

Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?

IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved