Berita Nasional
Seniman Minta Jakpro Cabut dari Taman Ismail Marzuki, Ini Rincian Hasilnya
Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM), menggelar Seminar BLUD untuk seluruh Kawasan TIM
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.C0M, JAKARTA - Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM), menggelar Seminar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk seluruh Kawasan TIM, di Teater Wahyu Sihombing TIM Jakarta, Minggu (12/11/2023).
Kegiatan tersebut bagian rangkaian HUT ke-55 TIM, dibuka Kepala UP PKJ TIM Arif Rahman.
"Dari seminar ini diharapkan akan lahir gagasan yang baik untuk pengelolaan PKJ TIM ke depan. Jangan pernah berhenti mencintai TIM," kata Arif Rahman.
Ia menginformasikan bahwa pengelolaan kawasan TIM saat ini dilakukan oleh berbagai pihak dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
UP PKJ TIM mengelola dua gedung, yakni Teater Besar dan Teater Kecil.
Sementara gedung lainnya seperti Graha Bhakti Budaya, Gedung Panjang dan lain-lain di bawah pengelolaan Perusahaan Daerah PT JakPro.
Kemudian ada lagi Dinas Perpustakaan Daerah serta Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin yang mengelola beberapa kabrai di Gedung Panjang.
Baca juga: HUT Ke-55 Taman Ismail Marzuki, Diisi Baca Puisi, Karnaval, Musikalisasi Puisi
Gedung yang dikelola UP PKJ TIM akan dijadikan BLUD.
Namun peserta seminar menegaskan bahwa seyogiyanya seluruh kawasan PKJ TIM harus dijadikan BLUD dan dikelola oleh satu lembaga.
Seminar tersebut menghadirkan pembicara Jhohannes Marbun, S.S., M.A. magister Arkeologi Universitas Gajah Mada yang juga aktivis kebijakan publik sektor kebudayaan, analis kebijakan publik Dr. Drs. Trubus Rahardiansyah, Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ)
Dr Indah Tjahjawulan, mewakili Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Felencia Hutabarat, dan Tenaga Ahli Penyusun BLUD dari UI, Fadli. Seminar dipandu moderator Exan Zen.
Jajaran seniman yang hadir Norca M Massardi, Tatan Daniel, Ismail Sofyan Sani, Iwan Burnani, Ical Vrigar, Fikar W.Eda, Octavianus Masheka, Amien Kamil dan banyak lagi.
Rekomendasi hasil seminar dibacakan oleh Tatan Daniel, berisi 12 point, sebagai berikut:
1. Semua sepakat menyatakan CABUT PERGUB no 63 tahun 2019 Jo PERGUB 16 tahun 2022 yang mengatur pengelolaan TIM oleh Jakpro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Para-seniman-saat-menandatangani-hasil-rekomendasi-Seminar.jpg)