Berita Aceh

Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Aceh 2024 Rp 3,4 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh telah ditetapkan.Penetapan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yakni Rp 3.460.672.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 

Akmil mengatakan, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya.

Masih menurut Akmil, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Kemudian berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

"Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kericuhan Suporter Pasca Laga Gresik United vs Deltras, Komisi X DPR Desak Penerapan UU Keolahragaan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved