Berita Aceh
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Aceh 2024 Rp 3,4 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh telah ditetapkan.Penetapan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yakni Rp 3.460.672.
Akmil mengatakan, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya.
Masih menurut Akmil, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Kemudian berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.
"Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kericuhan Suporter Pasca Laga Gresik United vs Deltras, Komisi X DPR Desak Penerapan UU Keolahragaan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
3 Hari Listrik Padam, Warga Aceh Tengah Ramai Cari Colokan |
![]() |
---|
Listrik Belum Menyala, Warga Aceh Tengah Ramai-ramai Isi Daya HP di Kantor Damkar |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah: Warga Serbu Warkop Demi Listrik dan Internet |
![]() |
---|
Empat Lampu Lalu Lintas di Takengon Tak Berfungsi Akibat Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah, KAMMI Gayo: Pelaku Usaha Rugi Hingga Rp 500 Juta per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.