Berita Bener Meriah

Bener Meriah Raih Juara Umum Festival Tunas Bahasa Ibu, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Pj. Bupati Bener Meriah melalui Plt. Sekretaris Daerah Khairmansyah menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh kontingen FTBI Bener Meriah

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
PENYERAHAN piala bagi kontingen peraih juara umum Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Kontingen asal Kabupaten Bener Meriah berhasil meraih juara umum se Aceh dalam festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).

Kegiatan yang diselenggarakan  Balai Bahasa provinsi Aceh yang di ikuti oleh peserta dari tingkat sekolah dasar (SD) dan peserta sekolah menengah pertama (SMP) se provinsi Aceh itu berakhir, Rabu (22/11/2023).

Dalam acara itu diperlombakan sebanyak enam cabang lomba, di antaranya cabang cerite singket, cabang kekeberen, puisi gayo, pidato, jangin dan cabang seni berkah.

Untuk Kabupaten Bener Meriah dari tingkat SD dan SMP berhasil raih juara umum dengan mengumpulkan total kemenangan sebanyak 19 juara, sedangkan posisi kedua Gayo Lues dengan kemenangan 10 dan posisi ketiga Aceh Tengah sebanyak 7 kemenangan.

Pj. Bupati Bener Meriah melalui Plt. Sekretaris Daerah Khairmansyah menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh kontingen FTBI Kabupaten Bener Meriah.

Semoga hasil dari daerah ini dapat diukir kembali di tingkat nasional mendatang, semoga kontingen asal Bener Meriah untuk lebih mempersiapkan diri dan berlatih agar dapat mengharumkan nama Aceh, khususnya Kabupaten Bener Meriah.

"Semoga prestasi yang diukir ini dapat kembali di raih keberhasilan di tingkat Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang," pungkasnya. (*)

Baca juga: 130 Peserta Ikut Seleksi Ujian Tulis Tenaga Profesional Baitul Mal Bener Meriah

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Hari Ini Naik, Cek Rinciannya Pada 21 November 2023

Baca juga: PSS Sleman Kena Sanksi Komdis PSSI, Dihukum 3 Laga Kandang Tanpa Penonton, Ini Hukuman Lainnya

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved