Berita Nasional

Kemenag Kembali Usulkan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 94,3 Juta, Berikut Rinciannya

Adapun rinciannya adalah biaya penerbangan pulang pergi menjadi Rp 33 juta, living cost tidak ada perubahan atau tetap Rp 23,8 juta.

Tribunnews.com
Kemenag Kembali Usulkan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 94,3 Juta, Berikut Rinciannya. 

Kemenag Kembali Usulkan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 94,3 Juta, Berikut Rinciannya

TRIBUNGAYO.COM - Setelah menuai pro dan kontra dari masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 dari Rp 105 juta menjadi Rp 94,3 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman Latief dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11/2023) menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya BPIH yang sudah pihaknya rumuskan berkisar Rp 94,3 juta.

Baca juga: Rincian Biaya Haji 2024 yang Diusulkan Naik Jadi Rp 105 Juta

"Ini sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek," sebut Hilman Latief.

Hilman mengatakan, dengan perbaikan ini turut mengubah beberapa komponen biaya yang sebelumnya diusulkan.

Adapun rinciannya adalah biaya penerbangan pulang pergi menjadi Rp 33 juta, living cost tidak ada perubahan atau tetap Rp 23,8 juta.

Kemudian, untuk konsumsi di Arab Saudi menjadi Rp 6,9 juta, transportasi Arab Saudi menjadi Rp 4,7 juta, Masyair menjadi Rp 17,7 juta, Perlindungan di Arab Saudi Rp 139,6 ribu.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta per Jamaah, Bahas dengan DPR, Begini Penjelasan Menag

Pembinaan jamaah haji di Arab Saudi menjadi Rp 24 ribu, pelayanan umum di Arab Saudi Rp 100,2 ribu, pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp 7,1 ribu.

Akomodasi di embarkasi Rp 125,8 ribu, konsumsi dalam negeri Rp 219 ribu, perlindungan dalam negeri Rp 55,4 ribu, pelayanan di embarkasi Rp 134 ribu, pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp 13 ribu dan premi asuransi perlindungan lainya Rp 175 ribu.

Selanjutnya, dokumen perjalanan dalam negeri Rp 210 ribu, pembinaan jamaah haji tanah air Rp 940 ribu, pelayanan umum dalam negeri Rp 774 ribu dan pengelolaan BPIH dalam negeri Rp. 311 ribu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved