Berita Aceh

Memalukan, Pimpinan Dayah Ini Dicokok Polisi karena Cabuli 2 Santri di Langsa Aceh, Begini Ceritanya

Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh. Pelaku kali ini adalah seorang pimpinan dayah di Kota Langsa

Editor: Rizwan
Kompas.com
Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap MR (38) pimpinan salah satu pesantren di Kota Langsa. Warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya, Selasa (21/11/2023).(POLRES LANGSA) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh.

Pelaku kali ini adalah seorang pimpinan dayah di Kota Langsa, Aceh.

Kasus pencabulan oleh tersangka MR (38 tahun) kini sedang dalam penyelidikan polisi.

Polisi juga telah menahan tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Dalam kasus ini, jumlah korban yang terdata sebanyak 2 orang dan apakah ada korban lain masih diselidiki polisi, apalagi dayah tersangka banyak santri

Mengutip Kompas.com, Polisi menangkap MR (38) pimpinan salah satu pesantren di Kota Langsa, Aceh.

Warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pemerkosaan yang dialami. 

Baca juga: Banjir Bandang Meluas di Aceh Tenggara, 1006 Rumah Rusak Warga dan 214 KK Mengungsi 

Baca juga: Kisah Inen Rosi, Jalan Kaki Belasan Kilometer Demi Jualan Roti Buatan Sendiri di Aceh Tengah

Pelaku sudah mendekati korban sejak mereka masuk ke pesantren pada 2021 dan kemudian memperkosanya. 

Pemerkosaan disebut sudah beberapa kali dilakukan MR.

Korban pun diancam untuk membocorkan aibnya.

“Laporannya kita terima 10 Oktober 2023, ternyata ada korban lainnya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun)

Serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun penjara).

“Kami simpulkan pemerkosaan dan pelecehan ini terjadi sepanjang 2021 hingga 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved