Berita Bener Meriah

UMK Bener Meriah Tahun 2024 Naik Rp 47.000, Begini Penjelasan Kadistransnaker

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu 47.000,006.  Ada nol nol enam di belakangnya," pungkas Akmil.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Youtube Tribungayo.com
UMP Aceh 2024 Resmi Naik Sebesar Rp 47.000 dari UMP 2023 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Pemprov Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Angka tersebut diketahui mengalami kenaikan 1,38 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp 3.413.666.

Kenaikan Upah Minimum Kerja itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Sementara menanggapi peraturan tersebut Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja menyampaikan pihaknya akan mengikuti Upah Kerja Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh SK Pj Gubernur Aceh.

Hal tersebut karena, di Kabupaten Bener Meriah belum memiliki ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi serikat kerja.

"Jadi, karena UMK kita tidak ada maka kita akan berpacu pada UMP Propinsi, untuk kenaikan UMP tahun 2024 kita juga akan tetap mengikutinya," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Kabupaten Bener Meriah M. Junaidi kepada TribunGayo.com, Rabu (22/10/2023).

Sementara dikutip dihalaman Serambi, Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, MSi mengatakan, Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh.

Rekomendasi itu dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno,17 November 2023.

Terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan 1,38 persen dari upah minimum sebelumnya.

Sedangkan satu lagi, usulan dari unsur serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu Rp 47.000,006.  Ada nol nol enam di belakangnya," pungkas Akmil. (*)

Baca juga: Pengangguran di Bener Meriah Mencapai 2,45 Persen, Pemkab Latih Calon Tenaga Kerja

Baca juga: Bener Meriah Raih Juara Umum Festival Tunas Bahasa Ibu, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Tengah Suryati Waas Harapkan Ulama & Umara Bersinergi Mengawal Pemilu 2024

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved