Berita Bener Meriah
Penyidik Polres Bener Meriah Dilaporkan ke Propam Polda Aceh dan Polri, Ini Masalahnya
Kemudian kata Rahmi klien nya yaitu NN pada saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bener Meriah setiap keterangannya tidak pernah berubah.
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Rahmi Nurhayati, kuasa hukum NN tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Propam Polda Aceh dan Div. Propam Mabes Polri.
Rahmi Nurhayati dalam keterangan persnya kepada TribunGayo.com, Sabtu (25/11/2023) mengatakan pihaknya menganggap penyidik Polres Bener Meriah serta Polsek Bandar telah melakukan dugaan tindakan tidak profesional.
"Petugas saat lakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah, menggeledah tanpa menunjukkan surat serta penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak kita," Rahmi Nurhayati.
Dia menuding jika penyidik Polres Bener Meriah telah menyalahgunakan wewenang serta menyampingkan peraturan yang berlaku.
Kata Rahmi, pihak Penyidik Polres Bener Meriah dan Polsek Bandar juga telah melanggar kode etik dan mengabaikan hak tersangka serta kuasa hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Kemudian kata Rahmi klien nya yaitu NN pada saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bener Meriah setiap keterangannya tidak pernah berubah.
Dimana bahwasanya dirinya mendapatkan uang tersebut dari tersangka lainnya yaitu DK warga Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan keterangan yang disampaikan tersebut seharusnya penyidik lebih mendalami sumber uang tersebut, bukan malah mengancam untuk jangan menyebutkan nama DK.
Karena kalau terus menyebutkan nama tersebut akan terancaman pencemaran nama baik.
"Ada apa dengan tersangka DK, seolah di lindungi oleh aparat polisi, jelas-jelas sudah di sampaikan sumber uang dari yang bersangkutan, kenapa malah mengancam, ini kah hukum, mengorbankan orang lemah demi yang kuat," terang Rahmi
Kemudian Rahmi juga mengatakan untuk Kapolsek Kecamatan Bandar seharusnya lebih paham hukum dan mengerti aturan yang berlaku.
Polisi seharusnya setelah menangkap seorang palaku misalnya, tetap juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah, kepada setiap tersangka yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana.
"Ini belum pun ada keputusan, namun klien kami sudah diklaim sebagai tersangka, atas stetmen ini pun keluarga klien kami sudah dikucilkan dalam masyarakat, seolah keluarga penjahat, ini yang sangat kita kesalkan stetmen dari Kapolsek Bandar,"Sebutnya.
Rahmi berharap dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh pihaknya kepada Propam Polda Aceh dan Propam Polri kliennya agar segera mendapatkan keadilan hukum.
Kuasa Hukum
Rahmi Nurhayati
Polsek Bandar
Polres
penyidik
Bener Meriah
uang palsu
tersangka
berita tribun gayo hari ini
Meriahkan HUT TNI ke-80, Kodim Bener Meriah Gelar Lomba Catur |
![]() |
---|
Kapolres Bener Meriah dan Wakil Bupati Gelar Ekspedisi Kamtibmas ke Kampung Pantanlah |
![]() |
---|
575 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka Bener Meriah Usai Sempat Vakum 10 Tahun |
![]() |
---|
JPU Tuntut Dua Terdakwa Pencuri Emas 66 Gram Milik Warga Bener Meriah dengan Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Jambore Cabang Bener Meriah 2025 Resmi Digelar di Lapangan Arboretum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.