Berita Bener Meriah

Penyidik Polres Bener Meriah Dilaporkan ke Propam Polda Aceh dan Polri, Ini Masalahnya

Kemudian kata Rahmi klien nya yaitu NN pada saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bener Meriah setiap keterangannya tidak pernah berubah.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Rahmi Nurhayati, kuasa hukum NN yaitu tersangka dugaan peredaran uang palsu saat melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Propam Polda Aceh, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Rahmi Nurhayati, kuasa hukum NN  tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Propam Polda Aceh dan Div. Propam Mabes Polri.

Rahmi Nurhayati dalam keterangan persnya kepada TribunGayo.com, Sabtu (25/11/2023) mengatakan pihaknya menganggap penyidik Polres Bener Meriah serta Polsek Bandar telah melakukan dugaan tindakan tidak profesional.

"Petugas saat lakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah, menggeledah tanpa menunjukkan surat serta penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak kita,"  Rahmi Nurhayati.

Dia menuding jika penyidik Polres Bener Meriah telah menyalahgunakan wewenang serta menyampingkan peraturan yang berlaku.

Kata Rahmi, pihak Penyidik Polres Bener Meriah dan Polsek Bandar juga telah melanggar kode etik dan mengabaikan hak tersangka serta kuasa hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Kemudian kata Rahmi klien nya yaitu NN pada saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bener Meriah setiap keterangannya tidak pernah berubah.

Dimana bahwasanya dirinya mendapatkan uang tersebut dari tersangka lainnya yaitu DK warga Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.

Dengan keterangan yang disampaikan tersebut seharusnya penyidik lebih mendalami sumber uang tersebut, bukan malah mengancam untuk jangan menyebutkan nama DK.

Karena kalau terus menyebutkan nama tersebut akan terancaman pencemaran nama baik.

"Ada apa dengan tersangka DK, seolah di lindungi oleh aparat polisi, jelas-jelas sudah di sampaikan sumber uang dari yang bersangkutan, kenapa malah mengancam, ini kah hukum, mengorbankan orang lemah demi yang kuat," terang Rahmi

Kemudian Rahmi juga mengatakan untuk Kapolsek Kecamatan Bandar seharusnya lebih paham hukum dan mengerti aturan yang berlaku.

Polisi seharusnya setelah menangkap seorang palaku misalnya, tetap juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah, kepada setiap tersangka yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana.

"Ini belum pun ada keputusan, namun klien kami sudah diklaim sebagai tersangka, atas stetmen ini pun keluarga klien kami sudah dikucilkan dalam masyarakat, seolah keluarga penjahat, ini yang sangat kita kesalkan stetmen dari Kapolsek Bandar,"Sebutnya.

Rahmi berharap dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh pihaknya kepada Propam Polda Aceh dan Propam Polri  kliennya agar segera mendapatkan keadilan hukum.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved