Berita Nasional
Polisi akan Periksa SYL Terkait Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Dijelaskan Ade, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak soal kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Firli Bahuri
KPK
Syahrul Yasin Limpo
kasus dugaan pemerasan eks mentan
pemerasan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.