Berita Bener Meriah

Tim Gabungan Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Bener Meriah

Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe serta Satpol PP Bener Meriah menyita ratusan bungkus rokok

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Satpol PP
Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe serta Satpol PP Kabupaten Bener Meriah telahberhasil menyita ratusan bungkus rokok illegal. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe serta Satpol PP Kabupaten Bener Meriah menyita ratusan bungkus rokok ilegal.

Operasi penertiban rokok ilegal, ini telah berlangsung di toko-toko di sejumlah kecamatan di kabupaten Bener Meriah selama beberapa hari terakhir.

Kegiatan ini juga dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Kasat Pol PP Bener Meriah, Irmansyah, S.STP, MSP mengatakan, dari hasil razia yang telah dilaksanakan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 16.724 batang atau 837 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk.

"Kami menggelar razia operasi rokok ilegal di toko-toko yang tersebar di beberapa kecamatan.

Personel berhasil menyita rokok ilegal berbagai merk tanpa bandrol pajak.

Tahap awal, tim memberi sosialisasi serta mengingatkan pedagang untuk tidak mengulangi hal ini," kata Kasat Pol PP Bener Meriah, Irmansyah, Rabu (29/11/2023). 

Baca juga: Mobil Jazz Terjaring Razia, Polantas Aceh Tamiang Tangkap 2 Warga Bireuen Bersama 10 Kg Sabu

Baca juga: Sambut HUT Ke-20 Bener Meriah, Pemkab Gelar Turnamen Sepak Bola Mini untuk SD

Kata Irmansyah, apabila kemudian hari perjanjian ini dikhianati atau masih tetap membandel dan masih ditemukan menjual-belikan rokok ilegal.

Maka akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua rokok yang telah disita ini akan diamankan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dimusnahkan," sebutnya. 

Menurutnya, rokok-rokok yang telah disita dan beredar di kalangan masyarakat luas itu diproduksi perusahaan dari pulau Jawa dan Sumatera. 

Sementara jalur pendistribusian menggunakan transportasi darat dan laut.

"Untuk sementara, kami duga rokok-rokok yang dijual belikan secara ilegal ini diproduksi perusahaan di Pulau Jawa dan Sumatera.

Rokok-rokok ini dipasok melalui transportasi darat dan udara, dari barang ilegal yang sudah disita kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp.16.724.000.

Rokok-rokok yang disita terdiri berbagai merk," pungkas Irmansyah. 

Baca juga: Jadwal Livoli Divisi Utama 2023: Tim Farhan Halim Tantang Juara Bertahan di Laga Pembuka Final Four

Baca juga: Pj. Bupati Bener Meriah Ingatkan Para Reje Kampung Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved